Siaran Pers Komnas Perempuan
Merespon Kedatangan Raja Salman ke Indonesia
“Kerjasama Harus Membawa Perbaikan Hak Perempuan Bagi Kedua Negara Dan Perdamaian Bagi Dunia”
Jakarta, 1 Maret 2017
Kunjungan Raja Salman ke Indonesia patut disambut dengan sejumlah penyikapan strategis, mengingat pentingnya hubungan Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Komnas Perempuan mengapresiasi upaya pemajuan hak-hak perempuan di Kerajaan Saudi Arabia yang memberikan hak pilih pada kaum perempuan untuk memilih perwakilan di tingkat Kota. Komnas Perempuan juga mengapresiasi adanya undang-undang nasional tentang pekerja rumah tangga (Decision No. 310 of 1434 on Domestic Workers) yang berupaya melindungi kepentingan PRT dan pemberi kerja/majikan, walaupun masih ada sejumlah catatan perlindungan yang harus dioptimalkan. Selain itu Komnas Perempuan mengapresiasi keterbukaan Saudi Arabia untuk membuka para peneliti/akademisi dan lembaga hak asasi internasional, termasuk Human Right Watch untuk memantau kondisi pekerja migran dan mendapatkan masukan perbaikan. Komnas Perempuan berharap upaya pemenuhan hak-hak perempuan di Arab Saudi akan bergerak maju. Demikian juga perbaikan kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan terhadap pekerja migran.
Komnas Perempuan berharap pemerintah Indonesia untuk tidak lupa membicarakan isu-isu krusial yang tidak kalah penting dari kesepakatan ekonomi dan kuota haji, yaitu:
Pertama, komitmen bersama untuk memperbaiki perlindungan dan jaminan kerja yang manusiawi terhadap pekerja migran, terutama PRT migran. Isu ini sangat penting mengingat saling kesalingtergantungan dua negara terhadap pekerja migran. Bagi Indonesia sebagai negara asal, Arab Saudi merupakan salah satu tujuan pekerja migran Indonesia. Meskipun sudah ada kebijakan moratorium penempatan ke Saudi Arabia, namun tidak bisa dipungkiri bahwa hingga hari ini masih banyak pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Arab Saudi dengan jalan tidak resmi. Sementara di lain pihak, pada banyak sektor, Arab Saudi juga membutuhkan pekerja migran dari Indonesia. Dengan memperbaiki kebijakan ketenagakerjaan dan meningkatkan perlindungan pada pekerja migran, akan berdampak positif pada kedua negara.
Kedua, Komnas Perempuan meminta Pemerintah Indonesia untuk menginisiasi pembicaraan mengenai upaya pemenuhan hak-hak pekerja migran yang menjadi korban kekerasan seksual saat bekerja di Arab Saudi, yaitu hak atas keadilan, kebenaran dan pemulihan. Perempuan pekerja migran yang menjadi korban kekerasan seksual selama ini belum mendapat perhatian serius dari kedua negara. Tidak sedikit yang kembali ke daerah asal dengan membawa anak hasil kekerasan seksual atau relasi seksual lainnya yang dialami di negara tujuan. Perempuan korbanlah yang harus memanggul tanggung jawab terhadap anak “tak berbapak” tersebut dan memulihkan diri mereka sendiri secara bersamaan. Kedua negara harus ada langkah konkrit untuk menindaklanjuti upaya pemenuhan hak-hak perempuan pekerja migran korban termasuk anak hasil kekerasan maupun relasi seksual selama bekerja di Saudi Arabia, yang sudah terlanjur kembali ke daerah asal tanpa keadilan, kebenaran dan pemulihan. Pemerintah Indonesia penting untuk melakukan pendataan yang lebih sistematis atas kasus-kasus diatas di berbagai daerah, untuk memudahkan tindak lanjut kerjasama pemulihan korban kedepan.
Ketiga, Indonesia dan Arab Saudi semestinya mempertimbangkan untuk tidak menerapkan hukuman mati dan memberikan pengampunan kepada terpidana mati. Komnas Perempuan sudah menyelesaikan laporan pemantauan dampak hukuman mati pada buruh migran dan anggota keluarganya, yang bisa dijadikan pertimbangan untuk meninjau ulang praktik hukuman mati. Hukuman mati bukan hanya menghukum si terpidana, tetapi juga menghancurkan hidup keluarganya, terutama anak-anaknya.
Keempat, Komnas Perempuan mendorong pemerintah Indonesia dan Arab Saudi menjadi simpul perdamaian khususnya di negara-negara yang sedang berkonflik di kawasan Timur Tengah. Kerjasama ini juga harus diikuti dengan kerjasama dalam menangkal gerakan radikalisme yang menggunakan cara teror dan kekerasan, terutama dengan mengatasnamakan agama.
Kontak Narasumber:
Yuniyanti Chuzaifah (081311130330),
Sri Nurherwati (082210434703),
Imam Nakhei (082335346591)
Magdalena Sitorus (0818727038)
Unduh Dokumen :