PERSYARATAN, KRITERIA, DAN SYARAT ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PARIPURNA (KOMISIONER) KOMNAS PEREMPUAN PERIODE 2025 - 2030
Berikut adalah Syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Komisi Paripurna (Komisioner) Komnas Perempuan Periode 2025 – 2030:
1. | Warganegara Indonesia; |
2. | Terlibat secara aktif dalam upaya memperjuangkan HAM Perempuan, sekurang-kurangnya 15 tahun; |
3. | Tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, dan kekerasan dalam ranah domestik, publik dan negara; |
4. | Tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri; |
5. | Bukan pengurus atau anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun sebelum mencalonkan diri; |
6. | Tidak sedang menempuh studi/kuliah dan apabila nanti menjabat sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan bersedia untuk tidak menempuh studi/kuliah; |
7. | Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan; |
8. | Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi. |
Berikut adalah Kriteria yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Komisi Paripurna (Komisioner) Komnas Perempuan Periode 2025 – 2030:
1. | Memiliki pengetahuan tentang HAM Perempuan termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, peraturan perundang-undangan yang relevan dan instrumen HAM internasional; |
2. | Memiliki komitmen dan konsistensi terhadap HAM Perempuan termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, peraturan perundangundangan yang relevan dan instrumen HAM internasional; |
3. | Memiliki integritas dan pemahaman etika yang mendasar; |
4. | Memiliki keberpihakan terhadap korban, menghormati keberagaman serta peka terhadap perbedaan kondisi fisik dan psikis, agama/keyakinan, ras/etnis, usia, orientasi seksual, asal-usul kebangsaan dan status sosial lainnya; |
5. | Mempunyai kapasitas kepemimpinan, kematangan kepribadian, kemampuan bekerja sama serta mampu menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan; |
6. | Catatan tambahan: terbuka kesempatan bagi calon yang memiliki pengalaman kerja di bidang penegakan hukum, keamanan, legislatif, yudikatif, eksekutif, diplomatik. |
Berikut adalah Syarat Administrasi yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Komisi Paripurna (Komisioner) Komnas Perempuan Periode 2025 – 2030:
1. | Mengisi Surat Pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 dan kesediaan mengikuti proses seleksi (Formulir F1); |
2. | Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan untuk tidak menjalankan profesi yang ditekuninya dan bekerja purnawaktu untuk Komnas Perempuan sepenuhnya (Formulir F2); |
3. | Menyerahkan 4 lembar pas foto terbaru berlatarbelakang warna merah ukuran 4x6 cm; |
4. | Melampirkan fotokopi KTP; |
5. | Melampirkan fotokopi pelunasan pajak (SPT) tahun 2023 atau fotokopi bukti pajak non efektif; |
6. | Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan Seleksi Calon Komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 yang dikeluarkan oleh Polres/Polda/Mabes Polri; |
7. | Melampirkan Surat Keterangan Sehat untuk keperluan Seleksi Calon Komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 yang diterbitkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) setempat; |
8. | Mengisi Daftar Riwayat Hidup (Formulir F3); |
9. | Melampirkan surat rekomendasi dari minimal 2 (dua) tokoh atau (2) organisasi yang konsisten terhadap pemajuan HAM perempuan (sesuai Formulir F4); |
10. | Melampirkan Pakta Integritas (Formulir F5); |
11. | Mengirimkan makalah tentang kondisi dan tantangan HAM perempuan di Indonesia saat ini, peran Komnas Perempuan, dan hal yang dapat Anda kontribusikan kepada Komnas Perempuan. Format:
|
12. | Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan atau PT. Pos. |
Penelusuran