...

PERSYARATAN, KRITERIA, DAN SYARAT ADMINISTRASI PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PARIPURNA (KOMISIONER) KOMNAS PEREMPUAN PERIODE 2025 - 2030

Berikut adalah Syarat yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Komisi Paripurna (Komisioner) Komnas Perempuan Periode 2025 – 2030:

1.Warganegara Indonesia;
2.Terlibat secara aktif dalam upaya memperjuangkan HAM Perempuan, sekurang-kurangnya 15 tahun;
3.Tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, dan kekerasan dalam ranah domestik, publik dan negara;
4.Tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri;
5.Bukan pengurus atau anggota partai politik dalam kurun waktu 5 tahun sebelum mencalonkan diri;
6.Tidak sedang menempuh studi/kuliah dan apabila nanti menjabat sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan bersedia untuk tidak menempuh studi/kuliah;
7.Bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan;
8.Bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi.

Berikut adalah Kriteria yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Komisi Paripurna (Komisioner) Komnas Perempuan Periode 2025 – 2030:

1.Memiliki pengetahuan tentang HAM Perempuan termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, peraturan perundang-undangan yang relevan dan instrumen HAM internasional;
2.Memiliki komitmen dan konsistensi terhadap HAM Perempuan termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, peraturan perundangundangan yang relevan dan instrumen HAM internasional;
3.Memiliki integritas dan pemahaman etika yang mendasar;
4.Memiliki keberpihakan terhadap korban, menghormati keberagaman serta peka terhadap perbedaan kondisi fisik dan psikis, agama/keyakinan, ras/etnis, usia, orientasi seksual, asal-usul kebangsaan dan status sosial lainnya;
5.Mempunyai kapasitas kepemimpinan, kematangan kepribadian, kemampuan bekerja sama serta mampu menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan;
6.Catatan tambahan: terbuka kesempatan bagi calon yang memiliki pengalaman kerja di bidang penegakan hukum, keamanan, legislatif, yudikatif, eksekutif, diplomatik.

Berikut adalah Syarat Administrasi yang harus dipenuhi oleh Calon Anggota Komisi Paripurna (Komisioner) Komnas Perempuan Periode 2025 – 2030:

1.Mengisi Surat Pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 dan kesediaan mengikuti proses seleksi (Formulir F1);
2.Mengisi Surat Pernyataan Kesanggupan untuk tidak menjalankan profesi yang ditekuninya dan bekerja purnawaktu untuk Komnas Perempuan sepenuhnya (Formulir F2);
3.Menyerahkan 4 lembar pas foto terbaru berlatarbelakang warna merah ukuran 4x6 cm;
4.Melampirkan fotokopi KTP;
5.Melampirkan fotokopi pelunasan pajak (SPT) tahun 2023 atau fotokopi bukti pajak non efektif;
6.Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk keperluan Seleksi Calon Komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 yang dikeluarkan oleh Polres/Polda/Mabes Polri;
7.Melampirkan Surat Keterangan Sehat untuk keperluan Seleksi Calon Komisioner Komnas Perempuan 2025-2030 yang diterbitkan rumah sakit daerah setempat;
8.Mengisi Daftar Riwayat Hidup (Formulir F3);
9.Melampirkan surat rekomendasi dari minimal 2 (dua) tokoh atau (2) organisasi yang konsisten terhadap pemajuan HAM perempuan (sesuai Formulir F4);
10.Melampirkan Pakta Integritas (Formulir F5);
11.Mengirimkan makalah tentang kondisi dan tantangan HAM perempuan di Indonesia saat ini, peran Komnas Perempuan, dan hal yang dapat Anda kontribusikan kepada Komnas Perempuan. Format:
  1. Jumlah kata: minimal 2.000, maksimal 2.500
  2. Ukuran dan font huruf: 12, Times New Roman, spasi 1.5
12.Melampirkan fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh lembaga yang menerbitkan atau PT. Pos.

Penelusuran