...

  1. Apa yang dimaksud dengan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan?

    Setiap Komisi Paripurna adalah pemegang kekuasaan tertinggi di Komnas Perempuan, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Komisi Paripurna. Anggota Komisi Paripurna adalah warga negara Indonesia yang memiliki integritas, kemampuan, pengetahuan, wawasan kemanusiaan dan kebangsaan serta tanggung jawab yang tinggi untuk mengupayakan tercapainya tujuan Komnas Perempuan, yang dipilih dan ditetapkan oleh Sidang Komisi Paripurna.

  2. Siapa yang berhak mencalonkan diri sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030?

    Setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi dan Komnas Perempuan berhak mencalonkan diri.

  3. Apa kualifikasi minimal untuk calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030?

    Calon memiliki kualifikasi minimal yang setara dengan S1, serta memiliki pengalaman dalam gerakan perempuan dan hak asasi perempuan selama 15 tahun.

  4. Adakah ketentuan usia calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 - 2030?

    Tidak ada syarat usia yang ditetapkan. Yang terpenting, calon peserta memiliki rekam jejak minimal 15 tahun dalam kegiatan HAM dan gender.

  5. Apakah pemilihan ini terbuka bagi teman-teman penyandang disabilitas?

    Pemilihan ini terbuka bagi penyandang disabilitas, yang dapat berperan aktif dan berkontribusi dalam posisi ini. Kesempatan terbuka bagi semua individu.

  6. Apa tujuan dari Uji Publik dalam proses seleksi?

    Uji Publik bertujuan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat mengenai kandidat. Hal ini membantu memastikan bahwa kandidat yang terpilih memiliki integritas dan dukungan publik.

  7. Kapan hasil akhir seleksi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025 – 2030 diumumkan?

    Hasil akhir seleksi akan diumumkan setelah seluruh tahapan seleksi selesai. Tanggal pengumuman akan diinformasikan melalui situs resmi Komnas Perempuan dan media sosial resmi.

  8. Bagaimana jika ada pertanyaan lebih lanjut terkait pemilihan ini?

    Jika ada pertanyaan lebih lanjut, silakan menghubungi Staf Pendukung Sdri.Hany Lestari Bachri melalui nomor tlp. 085179552442 atau email Pansel2024@komnasperempuan.go.id

Penelusuran