...
Keputusan Sidang Paripurna
KEPUTUSAN PARIPURNA ATAS ISU-ISU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN HAM PEREMPUAN

KEPUTUSAN PARIPURNA ATAS ISU-ISU KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN HAM PEREMPUAN

Penyikapan Komnas Perempuan atas Isu Prostitusi (Paripurna Juni 2014)

  1.     Paripurna menegaskan bahwa prostitusi, baik yang terpaksa maupun dipaksa, adalah bentuk kekerasan terhadap perempuan utamanya kekerasan seksual terhadap perempuan.

  2. Paripurna menentang kriminalisasi, diskriminasi dan tindak kekerasan apapun pada perempuan yang menjadi korban prostitusi terpaksa maupun dipaksa.

  3. Paripurna menegaskan tanggung jawab negara untuk melindungi korban dan hak-hak dasarnya sebagai warga negara, termasuk hak hidup, hak bebas dari kekerasan dan jaminan rasa aman; serta untuk mengupayakan dengan sungguh-sungguh menyelesaikan akar masalah prostitusi.

  4. Paripurna menegaskan bahwa lokalisasi bukan  legalisasi melainkan untuk meminimalisir dan melokalisir kekerasan.

 

CATATAN : Melanjutkan keputusan 2014, Berikut rangkuman dari kertas posisi yang disahkan oleh paripurna Juni 2015 Tentang :

MENGGANTI ISTILAH PEKERJA SEKS MENJADI PEREMPUAN YANG DILACURKAN

  1. Komnas Perempuan tidak menggunakan istilah pekerja seks melainkan Perempuan yang dilacurkan

  2. Seharusnya yang disebut pekerjaan adalah pekerjaan yang tidak mengeksploitasi tubuh dan seksualitas perempuan.

  3. Penggunaan organ seksual untuk komoditi dan pekerjaan, merentankan organ dan kesehatan reproduksi perempuan, karena organ reproduksi perempuan tidak disiapkan untuk hal tersebut, bahkan organ reproduksi perempuan apabila rusak, tidak dapat digantikan.

 

 


Pertanyaan / Komentar: