Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna III Nomor 007/RT.02/III/2024 Tentang Mekanisme Advokasi Hukuman Mati
Sidang Komisi Paripurna III memutuskan menerima hasil rapat mekanisme advokasi hukuman mati dengan catatan:
- Advokasi pidana mati ke pidana penjara (komutasi) tidaklah bertentangan dengan prinsip hak atas hidup atau anti pidana mati dan penyiksaan perlakuan yang tidak manusiawi.
- Menerima perbaikan bagan mekanisme advokasi hukuman mati khususnya di fungsi pemantauan dilakukan oleh Subkom Pemantauan dan unit kerja terkait.
- Pengawalan pada penyelesaian rencana tindak lanjut
dipimpin oleh Tim Perempuan Pekerja (TIM PP) dengan pertimbangan:
- Tim PP selama ini menjadi pihak yang mengawal advokasi untuk kasus-kasus terpidana mati utamanya MJV dan MU, serta menjadi pelaksana pemantauan dan kunjungan kondisi perempuan terpidana mati di sejumlah lapas (Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Bali, Banten, dan Jawa Timur)
- Arah advokasi dalam 5 tahun ke depan adalah berfokus pada mendialogkan upaya melepas perempuan terpidana mati dari ancaman pidananya melalui komunikasi dengan pemangku kebijakan dan kampanye publik.
- Mayoritas perempuan terpidana mati di Indonesia adalah perempuan dalam kemiskinan yang kemudian menjadi korban perdagangan orang untuk tujuan penjualan narkotika. Sementara mayoritas perempuan terpidana mati di luar negeri adalah perempuan pekerja migran yang menjadi korban tindak perdagangan orang untuk kerja-kerja yang eksploitatif baik dalam industri hiburan maupun dalam kerja domestik, serta mereka yang tidak mendapatkan perlindungan dalam pekerjaannya. Konteks ini rekat dengan kerentanan perempuan yang terbatas aksesnya pada pekerjaan.
- Tim PP menjadi focal point dalam komunikasi dengan kuasa hukum pada kasus-kasus gugatan hukuman mati.
- Laporan pemantauan hukuman mati dalam konteks 25th CAT diselesaikan pada April 2024 dan dilaporkan dalam Sidang Komisi Paripurna V oleh Tim PP.