...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna X Nomor 2872/RT.02/X/2024 Tentang Penyikapan Komnas Perempuan terhadap Tawaran, Undangan, atau Kerja Sama dari Perusahaan-Perusahaan

Pada Sidang Komisi Paripurna (SKP) X Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dilaksanakan pada 1 – 2 Oktober 2024, berdasarkan pembahasan terkait undangan dari perusahaan tambang pada isu aktual, setelah melalui proses diskusi, memutuskan:

  1. Dalam menerima atau menolak undangan, atau tawaran program atau kerja sama oleh perusahaan-perusahaan, Komnas Perempuan perlu mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
    • Apakah perusahaan tersebut memiliki rekam jejak pengaduan pelanggaran hak asasi manusia terutama kekerasan terhadap perempuan? Rekam jejak ini tidak terbatas pada pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tetapi juga pada kasus-kasus yang telah menjadi pengetahuan publik.
    • Apakah rekam jejak tersebut meresikokan kepercayaan komunitas korban/ penyintas terhadap independensi Komnas Perempuan?
    • Apakah kehadiran Komnas Perempuan potensial dipergunakan sebagai branding perusahaan yang ramah HAM dan berkeadilan gender?
    • Isu yang diangkat di dalam undangan atau pun tawaran program kerja sama.
  2. Kriteria di atas dirumuskan dengan mengenali bahwa:
    • Kerangka bisnis dan HAM akan terus menjadi wacana yang berkembang.
    • Kontestasi HAM selalu membutuhkan penelaahan kasuistik agar Komnas Perempuan dapat menavigasi langkah-langkahnya.
    • Potensi ketegangan peran Komnas Perempuan sebagai LNHAM antara pemantauan dan pendidikan publik.

 Keputusan ini berlaku sejak diputuskan dan disampaikan kepada publik untuk menjadi pengetahuan bersama.


Jakarta, 02 Oktober 2024

Pimpinan Sidang Komisi Paripurna X


Pertanyaan / Komentar: