Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna X Nomor 2872/RT.02/X/2024 Tentang Penyikapan Komnas Perempuan terhadap Tawaran, Undangan, atau Kerja Sama dari Perusahaan-Perusahaan
Pada Sidang Komisi Paripurna (SKP) X Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) yang dilaksanakan pada 1 – 2 Oktober 2024, berdasarkan pembahasan terkait undangan dari perusahaan tambang pada isu aktual, setelah melalui proses diskusi, memutuskan:
- Dalam menerima atau menolak undangan, atau tawaran program atau kerja sama oleh perusahaan-perusahaan, Komnas Perempuan perlu mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
- Apakah perusahaan tersebut memiliki rekam jejak pengaduan pelanggaran hak asasi manusia terutama kekerasan terhadap perempuan? Rekam jejak ini tidak terbatas pada pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tetapi juga pada kasus-kasus yang telah menjadi pengetahuan publik.
- Apakah rekam jejak tersebut meresikokan kepercayaan komunitas korban/ penyintas terhadap independensi Komnas Perempuan?
- Apakah kehadiran Komnas Perempuan potensial dipergunakan sebagai branding perusahaan yang ramah HAM dan berkeadilan gender?
- Isu yang diangkat di dalam undangan atau pun tawaran program kerja sama.
- Kriteria di atas dirumuskan dengan mengenali bahwa:
- Kerangka bisnis dan HAM akan terus menjadi wacana yang berkembang.
- Kontestasi HAM selalu membutuhkan penelaahan kasuistik agar Komnas Perempuan dapat menavigasi langkah-langkahnya.
- Potensi ketegangan peran Komnas Perempuan sebagai LNHAM antara pemantauan dan pendidikan publik.
Jakarta, 02 Oktober 2024
Pimpinan Sidang Komisi Paripurna X