...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna XII Nomor 3863/RT.02/XII/2024 Tentang Penyikapan Komnas Perempuan Terkait Sekolah Khusus Korban Kekerasan Seksual

Sidang Komisi Paripurna XII memutuskan:

  1. Menegaskan kembali bahwa hak pendidikan adalah bagian integral dari hak korban, termasuk korban kekerasan seksual. Hak pendidikan adalah bagian penting dalam proses pemulihan korban, terlebih bagi anak karena memiliki hak atas tumbuh kembang bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Hak-hak tersebut dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan;
  2. Menggarisbawahi bahwa upaya pemerintah untuk menyikapi tantangan pemenuhan hak pendidikan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual adalah tanggung jawab konstitusional atas pemenuhan hak asasi manusia. Komnas Perempuan mengenali bahwa masih kental tantangan yang dihadapi perempuan anak korban kekerasan seksual untuk dapat mengakses pendidikan yang berkelanjutan. Tantangan ini bersifat internal maupun eksternal:
    • Secara internal, korban menanggung beban dampak kekerasan seksual yang dialaminya, termasuk malu dan gangguan psikologis yang dapat mengakibatkan dirinya mengurung diri, menarik diri dari pergaulan, maupun dari aktivitas belajar.
    • Secara eksternal, budaya menyalahkan korban dan stigma pada korban kekerasan seksual sering menjadikan sekolah mengambil keputusan untuk membatasi akses pendidikan korban atau berada dalam kondisi yang tidak kondusif dalam menyikapi kehadiran korban.
  3. Mengingatkan bahwa penyediaan sekolah khusus dapat berisiko menghalangi upaya pemulihan korban yang komprehensif. Di satu sisi, penyediaan sekolah sekilas dapat menjadi jawaban praktis pada tantangan tersebut di atas.  Di sisi lain, sekolah khusus dapat mengakibatkan korban terisolasi dan berdampak negatif bagi proses pemulihannya, memperpanjang stigma karena korban dapat dengan mudah diidentifikasi lewat status pelajar di sekolah khusus itu.
  4. Menengarai kebutuhan sumber daya yang besar dalam penyediaan sekolah khusus mengingat persebaran geografis asal korban yang beragam.
  5. Merekomendasikan agar:
    • Pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk melakukan kajian lebih utuh atas usulan penyediaan sekolah khusus bagi korban kekerasan seksual. Kajian perlu dilakukan dengan mengaplikasi prinsip uji cermat tuntas dan pelibatan multi aktor, terutama komunitas penyintas kekerasan seksual.
    • Kemendikdasmen dan Kementerian PPPA memperkuat efektivitas pelaksanaan sekolah ramah anak dengan pendekatan substantif untuk menciptakan ekosistem yang memberikan pelindungan, pemenuhan dan penguatan hak-hak anak dalam kondisi apa pun, dengan mengintensifkan program pemulihan bagi korban.
    • Kemendikdasmen meningkatkan akses pendidikan dan pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual dengan mengintesifkan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan.
    • Semua pihak turut mengupayakan penghapusan stigma dan diskriminasi pada korban kekerasan seksual.
  6. Keputusan Komnas Perempuan ini akan dituangkan dalam bentuk penyikapan yang akan dikawal oleh Subkom Pendidikan dan Subkom Pemulihan. Hasil penyikapan akan disampaikan pada Sidang Komisi Paripurna I 2025.


Pertanyaan / Komentar: