...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Paripurna Komnas Perempuan Atas PERPPU KEBIRI (Paripurna November 2015)

Keputusan Paripurna Komnas Perempuan Atas PERPPU KEBIRI (Paripurna November 2015)

Merespon rencana pemerintah untuk menghukum pelaku kejahatan seksual pada anak dengan kebiri kimia melalui penerbitan PERPPU, maka Paripurna Komnas Perempuan memutuskan :

Sikap Komnas Perempuan terhadap Wacana Hukum Kebiri bagi Pelaku Perkosaan :

  1. Komnas Perempuan menentang pengebirian apapun bentuknya, karena:
  2. Sistem penghukuman seharusnya mengutamakan pendidikan untuk mencegah keberulangan;
  3. Pengebirian mengubah manusia menjadi aseksual, mengubah identitas dan tidak ada jaminan kembali seperti sedia kala;
  4. Kekerasan seksual terjadi bukan semata karena libido atau untuk kepuasan seksual, tetapi terjadi karena sebagai bentuk penaklukan, ekspresi inferioritas maupun menunjukkan kekuasaan maskulin, kemarahan atau pelampiasan dendam. Jadi mengontrol hormon seksual tidaklah menyelesaikan kejahatan seksual;
  5. Dasar instrumen hak asasi yang digunakan yaitu Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (CAT) dan definisi kejahatan kemanusiaan;
  6. Negara harus mengutamakan pencegahan, antara lain dengan pendidikan seksual dan penanganan korbannya;
  7. Komnas Perempuan penting mengembangkan kajian untuk isu penghukuman atas pelaku kekerasan seksual termasuk isu pengebirian dengan para pakar.

Catatan : PERPPU ini akhirnya disahkan menjadi PERPPU no 1/2016 tentang Perubahan ke 2 atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 ayat 7 : “terhadap pelaku sebagaimana dimaksud ayat 4 dan 5 dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan pendeteksi elektronik”.


Pertanyaan / Komentar: