...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripura VI Nomor 006/SKP/VI/2023 TentangAmicus Curiae Pada Uji Materi PKPU No 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota/Kabupaten di Mahkamah Agung

Sidang Komisi Paripurna VI memutuskan Komnas Perempuan menyampaikan pendapat hukumnya dalam bentuk keterangan tertulis sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap pengujian uji materiil pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang mengubah pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah jingka angka decimal di bawah 50. Putusan MA akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan yang berdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menajdi preseden baik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.

Penyusunan amicus curiae dilakukan oleh Subkom RHK dan Subkom Parmas yang dikawal oleh Pimpinan Olivia Chadidjah Salampessy.


Pertanyaan / Komentar: