Sidang Komisi Paripurna VI memutuskan
Komnas Perempuan menyampaikan pendapat hukumnya dalam bentuk keterangan
tertulis sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae kepada Mahkamah
Agung (MA) terhadap pengujian uji materiil pasal 8 ayat (2) PKPU No. 10 Tahun
2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang
mengubah pembulatan ke atas menjadi pembulatan ke bawah jingka angka decimal di
bawah 50. Putusan MA akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan yang
berdampak terhadap hak sipil dan politik perempuan dan dapat menajdi preseden
baik bagi keterwakilan perempuan di lembaga-lembaga publik.
Penyusunan amicus curiae dilakukan oleh
Subkom RHK dan Subkom Parmas yang dikawal oleh Pimpinan Olivia Chadidjah
Salampessy.