Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna I Nomor 001/SKP/I/2020 Tentang Pimpinan Sementara Selama Masa Transisi
Pimpinan sementara selama masa transisi adalah 5 orang yang terdiri dari dua orang komisioner periode sebelumnya dan 3 orang periode 2020-2025 yaitu AY, MA, DK, TI dan SW. Adapun tugas dan peran pimpinan pada masa transisi adalah sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan agenda transisi;
2. Memfasilitasi Team Bulding;
3. Merawat kemitraan;
4. Administrasi dan Manajerial.