...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna I Nomor 001/SKP/I/2023 Tentang Perubahan Waktu Peralihan Anggota Komisi Paripurna

Sidang Komisi Paripurna memutuskan bahwa Untuk memaksimalkan pelaksanaan dan pelaporan kerja Komnas Perempuan maka dibutuhan transisi konvensi baru  waktu penambahan masa jabatan Anggota Komisi Paripuma, berdasarkan hasil kajian tentang Waktu Peralihan Masa Jabatan Organ Negara: Membentuk Konvensi Baru Perubahan Waktu Peralihan Masa Jabatan Anggota Komisi Paripurna Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

  1. Anggota Komisi Paripurna Periode 2020 – 2024 akan bertugas hingga 31 Maret 2025 untuk kebutuhan transisi konvensi baru waktu perubahan masa jabatan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan pada 1 April 2025.
  2. Periodesasi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan selanjutnya akan dimulai 1 April 2025 dan selesai pada 31 Maret 2030.
  3. Keputusan Sidang Komisi Paripurna terkait konvensi baru waktu perubahan masa jabatan Anggota Komisi Paripurna dituangkan dalam Surat Keputusan Ketua Komnas Perempuan.
  4. Informasi tentang perubahan waktu peralihan masa jabatan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan akan disampaikan dalam Laporan Tahunan Komnas Perempuan 2023 dan dipublikasikan ke dalam website Komnas Perempuan bagian Informasi Sidang Paripurna.


Pertanyaan / Komentar: