...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna II Nomor 002/SKP/II/2020 Tentang Pemulangan WNI yang Terlibat ISIS

Komnas Perempuan pada Sidang Komisi Paripurna II di bulan Februari 2020 membahas isu pemulangan WNI yang terlibat ISIS menyikapi pro dan kontra masyarakat terkait pemulangan ini. Melalui Keputusan XI, Komnas Perempuan memutuskan bahwa penyikapan Komnas Perempuan akan disusun dalam kisi-kisi yang akan dikembangkan sebagai sebuah kertas posisi. Kisi-kisi kertas posisi tersebut adalah sebagai berikut:    

  • Hal yang menjadi prinsip adalah:
    • HAM, hak atas kewarganegaraan dan komitmen untuk menghapus stateless, hak atas mobilitas dan kemerdekaan pikir dan hati nurani,
    • Tanggungjawab negara pada warga negara di luar negeri dengan cara memberikan bantuan pada perempuan korban pembohongan maupun kekerasan oleh suami, dan yang melakukan tindak kekerasan/kejahatan di luar negeri.
  • Pemahaman bahwa ini bukan hanya masalah Indonesia tetapi menjadi masalah dunia.
  • Keterkaitan dengan masalah intoleransi di dalam negeri.
  • Refleksi terhadap penyikapan negara terhadap kasus-kasus sejenis, seperti kelompok eksil, korban 65, konflik Papua, dll.
  • Penyikapan Komnas Perempuan adalah dengan memandang isu kepulangan ini tidak disederhanakan setuju atau tidak setuju pulang melainkan kompleks dan sebuah spektrum penanganan yang dari hulu hingga hilir.


Pertanyaan / Komentar: