...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna III Nomor 007/RT.02/III/2024 Tentang Penerapan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2024

Sidang Komisi Paripurna III memutuskan:

  1. Perubahan Peraturan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Komnas Perempuan agar merefleksikan perujukan pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam hal landasan hukum dan cakupan tugas Komnas Perempuan serta struktur.
  2. Penyesuaian di atas juga memuat perubahan pada pasal 69 huruf g syarat dan kriteria calon Komisioner dari “Bersedia menyediakan sekurang-kurangnya 4 (empat) hari kerja untuk menjalankan perannya sebagai Anggota Komisi Paripurna” menjadi “Bersedia bekerja penuh waktu dengan 5 (lima) hari kerja setiap minggu untuk menjalankan perannya sebagai Anggota Komisi Paripurna.
  3. Semua Anggota Komisi Paripurna dan unit kerja memastikan perujukan pada Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam korespondensi maupun publikasi lainnya.
  4. Pimpinan akan mengeluarkan Instruksi Ketua terkait pada penyesuaian Perpres Nomor 8 Tahun 2024 dalam hal peraturan terkait tata kelola dan tata kerja Komnas Perempuan dilakukan secara bertahap.


Pertanyaan / Komentar: