Dalam melaksanakan mandatnya sebagai LNHAM yang memberikan masukan pada pihak legislatif maka pada keputusan 4 Sidang Komisi Paripurna, Komnas Perempuan memberikan masukan kebijakan terhadap15 RUU dalam daftar prioritas Prolegnas serta 2 RUU carry over 2021.
Daftar RUU Prolegnas | Unit Pengawal |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,
| Parmas |
RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan (diusulkan bersama pemerintah),
| RHK |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,
| Pemantauan |
RUU Penanggulangan Bencana | Pendidikan & MUA |
RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga,
| Tim PP |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran,
| Pemulihan |
RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,
| Tim advokasi RUU P-KS |
RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, | GKPK |
RUU tentang Praktik Psikologi, | Pemulihan |
RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama, | GKPK |
RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, | RHK & Pimpinan (MA) |
RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, | Tim Papua |
RUU tentang Hukum Acara Perdata, | RHK, Tim PP & Pemantauan |
RUU tentang Wabah (dalam Prolegnas 2020-2024 tertulis: 15. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular), | RC, Pimpinan (AY) & Tim Covid |
RUU tentang Daerah Kepulauan | Pimpinan (OCS) & Pendidikan |
RUU KUHP | RHK |
RUU Pemasyarakatan | Tim KuPP |