Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna V Nomor 005/SKP/V/2022 Tentang Strategi Advokasi Pengawalan UU NO. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Sidang Komisi Paripurna V memutuskan:
- Komnas Perempuan melakukan pendidikan publik terkait substansi dan implementasi UU TPKS melibatkan seluruh unit kerja di Komnas Perempuan dan materinya disusun oleh Subkom RHK. Subkom RHK mengawal substansi dan lobi aturan pelaksanaan UU TPKS dalam bentuk PP dan Perpres. Khusus PP terkait pemantauan akan disiapkan drafnya oleh Subkom RHK bersama dengan unit kerja terkait pada butir 3.
- Pimpinan Komnas Perempuan memfasilitasi rapat koordinasi
pemantauan bersama Komnas HAM, KPAI, KND, dan LPSK untuk membangun mekanisme
pemantauan bersama pelaksanaan UU TPKS dengan melibatkan Subkom RHK, Subkom
Pemantauan, Subkom Pemulihan, Subkom Parmas, Subkom Pendidikan, Tim Perempuan
Pekerja, dan pengampu Tim Disabilitas.
- Rapat koordinasi dilakukan secara luring dengan anggaran yang tersedia.
- Rapat koordinasi dilakukan pada Senin, 13 Juni 2022 pukul 10.00 – 12.00 WIB.
- Kelembagaan Komnas Perempuan menggunakan UU TPKS untuk
mendorong percepatan advokasi penguatan kelembagaan dengan melakukan:
- Lobi secara intensif ke Kementerian PAN RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sekretariat Negara dan Kantor Staf Presiden untuk penyesuaian posisi kelembagaan Komnas Perempuan di dalam UU TPKS.
- Penyusunan kertas konsep yang sudah mengintegrasikan UU TPKS.
Keputusan ini berlaku sejak diputuskan dalam SKP dan disampaikan kepada
publik sebagai informasi dan pengetahuan bersama.