Keputusan Sidang Komisi Paripurna tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bahwa: Hasil pemantauan Komnas Perempuan menunjukkan Kekerasan Seksual memiliki karakter yang khas berbasis gender sehingga menimbulkan kerentanan khusus pada perempuan dengan dampak yang berjangka panjang dan mendalam pada korban di semua aspek kehidupannya.
Konstruksi hukum RUU terkait upaya penghapusan kekerasan seksual, karenanya, perlu memastikan diakuinya kerentanan-kerentanan khas yang dihadapi perempuan dalam berbagai latar belakang dan di berbagai konteks, dan dampak pada korban; hak-hak korban atas kebenaran, keadilan dan pemulihan, serta pada upaya memutus impunitas dan mencegah keberulangan di masa mendatang. Konstruksi serupa ini memungkinkan produk hukum yang dihasilkan memiliki daya perubahan secara sistemik, jangka panjang dan bergulirnya terobosan hukum.
Konstruksi hukum yang komprehensif ini dimungkinkan dengan menggunakan pendekatan pidana khusus (internal). Demi kepentingan korban dan rasa keadilan, serta pembaruan hukum, konstruksi hukum ini perlu dipertahankan.
Untuk membangun dukungan advokasi, strategi membangun pemahaman di tingkat masyarakat, pemerintah, dan DPR perlu dikembangkan mengenai kebutuhan penyikapan komprehensif pada tindak pidana kekerasan seksual.