Keputusan Sidang Komisi Paripurna tentang Undang-Undang Mineral dan Batu Bara bahwa Komnas Perempuan membuat penyikapan publik mengenai UU Minerba yang dikaitkan dengan UU Omnibus Law terkait isu lingkungan hidup yang berbasis hasil pemantauan dan kajian Komnas Perempuan tentang konflik Sumber Daya Alam, dengan menggarisbawahi pola kekerasan dan dampak khas yang dihadapi perempuan, yang juga mengintegrasikan perspektif perempuan adat, kepulauan, ketenagakerjaan dan disabilitas;
Penyikapan disiapkan oleh Tim, dipimpin oleh Dewi Kanti (DK) dan didukung oleh Tim Pemantauan. Proses penyiapan dapat dilakukan dengan juga mendiskusikannya dengan ahli di luar Komnas Perempuan; Tim juga akan membuat pertimbangan mengenai keterlibatan Komnas Perempuan di dalam pengajuan uji materi terhadap UU Minerba di Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pertimbangan keputusan SKP VII.