Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 006/SKP/VI/2022 Tentang Keterlibatan Komisioner Komnas Perempuan dalam Advokasi Kasus Berskala Komunitas

todayRabu, 22 Juni 2022
22
Jun-2022
191
0

Sidang Komisi Paripurna VI memutuskan Komisioner Komnas Perempuan sebagai pembela HAM memiliki hak yang dilindungi atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, dan untuk secara individual ataupun bersama-sama memperjuangkan hak sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam penggunaan dan penikmatan haknya itu, Komisioner Komnas Perempuan perlu memastikan cara-cara nir kekerasan, tidak melanggar nilai-nilai yang diusung oleh Komnas Perempuan, dan mempertimbangkan dampak strategis bagi Komnas Perempuan.

Keputusan ini berlaku sejak diputuskan dalam SKP dan disampaikan kepada publik sebagai informasi dan pengetahuan bersama.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas