...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 006/SKP/VI/2022 Tentang Keterlibatan Komisioner Komnas Perempuan dalam Advokasi Kasus Berskala Komunitas

Sidang Komisi Paripurna VI memutuskan Komisioner Komnas Perempuan sebagai pembela HAM memiliki hak yang dilindungi atas kemerdekaan berpendapat dan berekspresi, dan untuk secara individual ataupun bersama-sama memperjuangkan hak sebagai bagian dari haknya sebagai warga negara yang dilindungi oleh konstitusi. Dalam penggunaan dan penikmatan haknya itu, Komisioner Komnas Perempuan perlu memastikan cara-cara nir kekerasan, tidak melanggar nilai-nilai yang diusung oleh Komnas Perempuan, dan mempertimbangkan dampak strategis bagi Komnas Perempuan.

Keputusan ini berlaku sejak diputuskan dalam SKP dan disampaikan kepada publik sebagai informasi dan pengetahuan bersama.


Pertanyaan / Komentar: