Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 1012/RT.02/VI/2024 Tentang Jumlah Anggota Komisi Paripurna yang Dipilih dalam Periode 2025-2030
Sidang Komisi Paripuma VI memutuskan:
- Jumlah Anggota Komisi Paripurna periode 2025 - 2030
adalah 11 orang. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dimana 13 anggota
menyatakan 11 orang dan 2 anggota 9 orang dengan pertimbangan:
- Pemaknaan beban kerja
- Kapasitas Badan Pekeja
- Proses transisi
- Efisiensi anggaran
- Jumlah Anggota Komisi Paripurna 2025 - 2030 yang merupakan Komisioner periode kedua berjumlah maksimal 4 orang dengan pertimbangan pembulatan ke atas maksimal 30% dari Komisioner terpilih.