Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 1012/RT.02/VI/2024 Tentang Jumlah Anggota Komisi Paripurna yang Dipilih dalam Periode 2025-2030

todaySelasa, 25 Juni 2024
25
Jun-2024
485
0

Sidang Komisi Paripuma VI memutuskan:

  1. Jumlah Anggota Komisi Paripurna periode 2025 - 2030adalah 11 orang. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dimana 13 anggotamenyatakan 11 orang dan 2 anggota 9 orang dengan pertimbangan:
    • Pemaknaan beban kerja
    • Kapasitas Badan Pekeja
    • Proses transisi
    • Efisiensi anggaran
  2. Jumlah Anggota Komisi Paripurna 2025 - 2030 yang merupakanKomisioner periode kedua berjumlah maksimal 4 orang dengan pertimbanganpembulatan ke atas maksimal 30% dari Komisioner terpilih.
accessibility_new
Menu Aksesibilitas