...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna VI Nomor 1012/RT.02/VI/2024 Tentang Jumlah Anggota Komisi Paripurna yang Dipilih dalam Periode 2025-2030

Sidang Komisi Paripuma VI memutuskan:

  1. Jumlah Anggota Komisi Paripurna periode 2025 - 2030 adalah 11 orang. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dimana 13 anggota menyatakan 11 orang dan 2 anggota 9 orang dengan pertimbangan:
    • Pemaknaan beban kerja
    • Kapasitas Badan Pekeja
    • Proses transisi
    • Efisiensi anggaran
  2. Jumlah Anggota Komisi Paripurna 2025 - 2030 yang merupakan Komisioner periode kedua berjumlah maksimal 4 orang dengan pertimbangan pembulatan ke atas maksimal 30% dari Komisioner terpilih.


Pertanyaan / Komentar: