Komnas Perempuan dalam Sidang Komisi
Paripurna VIII di bulan Agustus 2023 membahas rumusan tugas atau mandat Komnas
Perempuan terkait kajian dalam revisi Perpres Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Komnas Perempuan. Hal ini mengingat bahwa diksi 'kajian' dianggap merupakan
domain kerja BRIN sementara kerja-kerja Komnas Perempuan selalu dimulai dengan
upaya pengumpulan data dan informasi sebagai basis penyusunana rekomendasi
misalnya atau penyiapan dokumen kebijakan. Oleh karena itu, melalui Keputusan
II, Komnas Perempuan memutuskan bahwa rumusan tugas terkait kajian dalam revisi
Perpres Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komnas Perempuan adalah: “Melaksanakan
analisis terhadap isu perlindungan hak-hak asasi perempuan dan/atau isu lainnya
terkait kondisi kerentanan perempuan.”