Sidang Komisi Paripurna mengidentifikasi bahwa kata mediasi di dalam usulan penambahan tugas mediasi yang disampaikan oleh KemenPAN-RB pada perubahan Perpres 65 Tahun 2005 adalah terikat dengan pengertian mediasi yang mengacu pada Perma 1 Tahun 2016. Sidang Komisi Paripurna menyimpulkan bahwa dari kajian mengenai mediasi dalam perubahan Perpres 65 Tahun 2005 tidak perlu ada penambahan tugas bagi Komnas Perempuan untuk melakukan tugas mediasi dalam penyelesaian perkara kekerasan terhadap perempuan (KtP).
Komnas Perempuan mengembangkan pemantauan dan kajian tentang kebijakan dan praktik mediasi dalam kerangka restorative justice untuk memajukan pemenuhan hak-hak perempuan, termasuk perempuan korban kekerasan.
Tim Advokasi Kelembagaan akan menyusun strategi komunikasi ke pihak KemenpanRB dan pihak terkait lainnya mengenai keputusan di atas terkait perubahan Perpres No. 65 Tahun 2005.