...
Keputusan Sidang Paripurna
Keputusan Sidang Komisi Paripurna X Nomor 010/SKP/X/2020 Tentang Fungsi Mediasi

Sidang Komisi Paripurna mengidentifikasi   bahwa   kata   mediasi di dalam usulan penambahan  tugas  mediasi  yang  disampaikan oleh KemenPAN-RB pada perubahan Perpres 65 Tahun 2005 adalah terikat dengan pengertian mediasi yang mengacu pada Perma 1 Tahun 2016. Sidang Komisi Paripurna menyimpulkan bahwa dari kajian mengenai mediasi dalam perubahan Perpres 65 Tahun 2005 tidak perlu  ada  penambahan  tugas bagi Komnas Perempuan untuk  melakukan  tugas mediasi  dalam  penyelesaian  perkara kekerasan terhadap perempuan (KtP).

Komnas Perempuan mengembangkan pemantauan dan kajian tentang kebijakan dan praktik mediasi dalam kerangka restorative justice untuk memajukan pemenuhan hak-hak perempuan, termasuk perempuan korban kekerasan.

Tim Advokasi Kelembagaan akan menyusun strategi komunikasi ke pihak KemenpanRB dan pihak terkait lainnya mengenai keputusan  di  atas  terkait  perubahan Perpres No. 65 Tahun 2005.

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: