HUKUMAN MATI (diputuskan pada Paripurna 2014)
-
Komnas Perempuan perlu melakukan kajian/pemantauan atau pendalaman lanjutan tentang hubungan antara kekerasan terhadap perempuan (KtP), narkoba dan traffiking dalam konteks hukuman mati, termasuk kajian tentang terorisme.
-
Komnas Perempuan perlu melakukan advokasi publik dengan mendekati tokoh-tokoh kunci, serta advokasi ke lembaga negara dan lembaga strategis lainnya, terutama melalui aparat penegak hukum untuk membuka kembali ruang-ruang akses keadilan bagi perempuan korban sindikat narkoba.
-
Komnas Perempuan perlu melakukan advokasi untuk revisi KUHP, juga merevisi peraturan-peraturan relevan lainnya terkait hukuman mati.
-
Untuk proses pembebasan perempuan-perempuan yang terancam hukuman mati:
-
Komnas Perempuan akan menulis surat kepada Presiden untuk meninjau kembali daftar terpidana mati yang akan dieksekusi, dengan penjelasan dan hasil pantauan Komnas Perempuan.
-
Untuk kasus-kasus buruh migran, Komnas Perempuan akan mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan total diplomacy dan bekerja sama dengan mekanisme regional, National Human Rights Institution (NHRI) di negara penerima, dan lembaga-lembaga strategis lainnya untuk membebaskan mereka dari hukuman mati.