...
Keputusan Sidang Paripurna
Kepuutusan Paripurna Terkait Hukuman Mati ( Diputuskan pada Paripurna 2014)

HUKUMAN MATI (diputuskan pada Paripurna 2014)

  1. Komnas Perempuan perlu melakukan kajian/pemantauan atau pendalaman lanjutan tentang hubungan antara kekerasan terhadap perempuan (KtP), narkoba dan traffiking dalam konteks hukuman mati, termasuk kajian tentang terorisme.

  2. Komnas Perempuan perlu melakukan advokasi publik dengan mendekati tokoh-tokoh kunci, serta advokasi ke lembaga negara dan lembaga strategis lainnya, terutama melalui aparat penegak hukum untuk membuka kembali ruang-ruang akses keadilan bagi perempuan korban sindikat narkoba.

  3. Komnas Perempuan perlu melakukan advokasi untuk revisi KUHP, juga merevisi peraturan-peraturan relevan lainnya terkait hukuman mati.

  4. Untuk proses pembebasan perempuan-perempuan yang terancam hukuman mati:

    1. Komnas Perempuan akan menulis surat kepada Presiden untuk meninjau kembali daftar terpidana mati yang akan dieksekusi, dengan penjelasan dan hasil pantauan Komnas Perempuan.

    2. Untuk kasus-kasus buruh migran, Komnas Perempuan akan mendesak Kementerian Luar Negeri untuk melakukan total diplomacy dan bekerja sama dengan mekanisme regional, National Human Rights Institution (NHRI) di negara penerima, dan lembaga-lembaga strategis lainnya untuk membebaskan mereka dari hukuman mati.

 

 


Pertanyaan / Komentar: