...
Keputusan Sidang Paripurna
Rangkuman Keputusan dan Kesepakatan Sidang Komisi Paripurna III Komnas Perempuan (9-10 Maret 2021)

RANGKUMAN KEPUTUSAN DAN KESEPAKATAN

SIDANG KOMISI PARIPURNA III
KOMISI NASIONAL ANTI KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN

9 – 10 MARET 2021
No.: 003/SKP/III/2021

 

 

 

KEPUTUSAN I: PENYIKAPAN KOMNAS PEREMPUAN MENGENAI SKB YANG ADA (KONTEKS IRISAN KEARIFAN LOKAL INDONESIA, PEMAHAMAN AGAMA DAN HAK KONSTITUSI)

 

Sidang Komisi Paripurna menegaskan bahwa posisi negara untuk tidak mewajibkan, menghimbau ataupun melarang penggunaan simbolsimbol agama dalam busana, di dalam ruangruang publik kewargaan adalah berkesesuaian dengan mandat konstitusional negara untuk memenuhi hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, serta hak beragama. Posisi negara secara langsung berkontribusi pada memutus diskriminasi dan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan, mengingat posisi perempuan sebagai simbol komunitasnya menempatkan perempuan sebagai target kebijakan tentang busana. Posisi tersebut juga dalam rangka memelihara kebhinekaan di dalam masyarakat, baik di dalam komunitas keagamaan tertentu maupun secara luas. Posisi negara tersebut tampak pada SKB 3 Menteri tentang “Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah”.

 

 

KEPUTUSAN II: PENYIKAPAN KOMNAS PEREMPUAN TENTANG REVISI UU NO.11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)

 

Komnas Perempuan mengingatkan bahwa revisi UU ITE merupakan kebutuhan genting dalam memastikan upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan. Data menunjukkan bahwa UU ITE tidak memiliki kemampuan untuk melindungi perempuan dari kekerasan seksual, terutama melalui penyebaran materi bermuatan seksual. Sebaliknya justru membuat perempuan korban kekerasan seksual rentan mengalami reviktimisasi, dan bahkan kriminalisasi. Pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual diharapkan dapat mengoreksi persoalan hukum ini. Namun, hingga saat ini RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum kunjung dibahas oleh DPR RI. Tidak dimasukannya revisi UU ITE dalam prolegnas 2021 dikuatirkan akan menyebabkan jumlah perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual dengan menggunakan media online, serta reviktimisasi dan kriminalisasi perempuan korban kekerasan seksual akan terus bertambah.

 

 


Pertanyaan / Komentar: