...
Keputusan Sidang Paripurna
UU PORNOGRAFI (Paripurna November 2008)

UU PORNOGRAFI (Paripurna November 2008)

Menyikapi pengesahan UU Pornografi, Rapat Paripurna:

  1. Meminta Subkom Pemantauan mengembangkan pemantauan terhadap kekerasan-kekerasan baru paska disahkannya UU Pornografi. Komnas Perempuan diharapkan dapat menjadi pusat pemantauan/resource center tentang implementasi UU Pornografi dengan menggunakan jaringan-jaringan Komnas Perempuan di daerah;
  2. Meminta Subkom Litbang dan Subkom RHK untuk melakukan pemantauan dan pengkajian terhadap rumusan Peraturan Pemerintah (PP) yang akan dikeluarkan pemerintah secara jeli dan sigap, dan bila memungkinkan, menggunakan jaringan untuk mengintervensi PP tersebut agar sesuai dengan penegakan hak asasi perempuan;
  3. Mengacu pada Keputusan Paripurna sebelumnya, Subkom Litbang dan Subkom RHK diminta melakukan kajian terhadap UU Pornografi dalam rangka membuka ruang bagi Komnas Perempuan untuk mengambil keputusan untuk judicial review atau tidak, terkait substansi dan kelembagaan (apakah Komans Perempuan menjadi pihak sendiri, pihak tidak langsung, atau pihak yang mengintervensi);

 


Pertanyaan / Komentar: