Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan Keterangan Tertulis sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) dalam Perkara Nomor: 85/G/LH/2025/PTUN.SRG di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk pelaksanaan mandat konstitusional Komnas Perempuan selaku Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia. Perkara yang menguji keabsahan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Serang Nomor 658/013/SK.LING/DPMPTSP/2020 tentang Izin Lingkungan PT Sinar Ternak Sejahtera ini dinilai mengandung persoalan serius mengenai pencemaran lingkungan yang berkepanjangan, konflik sosial yang berujung pada kriminalisasi warga, serta bentuk kekerasan struktural berbasis gender yang menimpa masyarakat Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, khususnya perempuan.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa penerbitan dan pelaksanaan izin lingkungan tersebut menunjukkan ketiadaan perlindungan prosedural yang memadai serta tidak terpenuhinya prinsip partisipasi bermakna bagi masyarakat terdampak. Izin lingkungan yang tetap berlaku di tengah keluhan warga yang disampaikan berulang selama lebih dari satu dekade, mulai dari bau menyengat, ledakan populasi lalat, keterbatasan air bersih, hingga gejala Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang menyerang anak-anak dan lansia, mengindikasikan bahwa instrumen perizinan tidak bekerja sebagai perangkat pencegahan dan pengendalian dampak. Kondisi ini secara tidak proporsional membebankan kerugian paling berat kepada perempuan, yang dalam praktik kehidupan sehari-hari memikul peran sentral dalam pengelolaan air, kebersihan rumah, kesehatan keluarga, dan pemenuhan pangan rumah tangga. Komnas Perempuan juga menggarisbawahi dampak lanjutan dari konflik yang berlarut, yakni penahanan dan proses hukum terhadap sejumlah warga laki-laki yang memaksa perempuan menjadi pencari nafkah utama sekaligus menanggung beban domestik dan pengasuhan anak, disertai trauma, kecemasan, gangguan tidur, dan rasa takut yang meluas di ruang domestik masyarakat.
Melalui Amicus Curiae ini, Komnas Perempuan mendorong Majelis Hakim PTUN Serang untuk mempertimbangkan pembatalan atau pernyataan tidak sah atas Keputusan Izin Lingkungan objek sengketa, dengan mengintegrasikan parameter kerentanan gender, Prinsip Kehati-hatian (precautionary principle), keadilan ekologis, serta kerangka perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, Konvensi CEDAW, PERMA Nomor 3 Tahun 2017, dan PERMA Nomor 1 Tahun 2023. Komnas Perempuan juga mengingatkan pentingnya pendekatan penyelesaian perkara yang berorientasi pada pemulihan sosial dan psikologis bagi perempuan dan keluarga terdampak, serta perlindungan bagi warga yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup dari segala bentuk kriminalisasi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 (anti-SLAPP). Majelis Hakim diharapkan dapat menjatuhkan putusan yang tidak hanya terpaku pada formalitas administratif, melainkan mampu menghadirkan keadilan substantif yang memulihkan hak-hak dasar dan menjamin keberlanjutan hidup masyarakat perempuan.
Pada akhirnya, penanganan perkara ini akan menjadi tolok ukur penting bagi wajah penegakan hukum tata usaha negara di Indonesia. Putusan yang berperspektif HAM dan keadilan gender tidak hanya menentukan kepastian status izin lingkungan di Padarincang, melainkan juga menegaskan komitmen peradilan dalam menempatkan keselamatan warga dan keberlanjutan lingkungan hidup sebagai hukum tertinggi. Komnas Perempuan berharap langkah advokasi judisial ini dapat mendorong terwujudnya tata kelola perizinan dan pengawasan lingkungan yang inklusif, transparan, serta menghormati hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat, serta memberikan jaminan nyata bahwa negara tidak akan mengorbankan hak-hak konstitusional warga negaranya, khususnya hak-hak perempuan atas nama kepentingan investasi dan produksi semata.