Hilang dalam Kebijakan Pembangunan: Refleksi dan Masukan Komnas Perempuan tentang Peta Jalan Rancangan Pembangunan

today19 jam yang lalu
07
Sep-2026
16
0

Kertas kerja ini membedah secara kritis dokumen perencanaan pembangunan nasional, khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2025–2029) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN 2025–2045 / Indonesia Emas). Kajian ini menyingkap fenomena di mana hak-hak asasi, pengalaman, dan kerentanan spesifik perempuan justru terabaikan dan dianggap "netral gender" dalam strategi besar pertumbuhan ekonomi nasional. Komnas Perempuan menegaskan bahwa kemiskinan serta dampak buruk pembangunan di Indonesia sangat berwajah perempuan. Oleh karena itu, pengarusutamaan gender dan pendekatan berbasis Hak Asasi Manusia tidak boleh hanya menjadi pelengkap akademis, melainkan arus utama dalam penyusunan kebijakan publik.

Dalam analisisnya, kertas kerja ini mengurai berbagai persoalan struktural yang dihadapi perempuan di berbagai sektor. Pembangunan skala besar seperti Proyek Strategis Nasional (PSN), ekstrativisme sumber daya alam, dan hilirisasi pertambangan terbukti sering kali memicu konflik agraria, penggusuran paksa, serta pemiskinan baru yang menempatkan perempuan adat dan nelayan pada posisi paling rentan. Situasi ini diperparah oleh ancaman intimidasi dan kriminalisasi terhadap Perempuan Pembela HAM (PPHAM) yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya. Di saat yang sama, persoalan sistemik seperti tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, praktik perkawinan anak, terabaikannya hak kesehatan reproduksi, maraknya Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), serta pengawalan implementasi perlindungan hukum bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) pasca-disahkannya UU PPRT dan buruh migran masih belum dijawab secara tuntas oleh indikator pembangunan nasional.

Kertas kerja ini juga mengkritisi kecenderungan pemerintah yang kerap menyederhanakan solusi atas kompleksitas kekerasan berbasis gender menjadi sekadar program "ketahanan keluarga". Pendekatan semacam ini berisiko menutup mata terhadap relasi kuasa yang timpang di ranah domestik dan membebani perempuan secara sepihak. Meskipun Indonesia telah meratifikasi berbagai kesepakatan internasional seperti CEDAW, SDGs, dan Beijing Platform for Action(BPFA), kajian ini menunjukkan masih lebarnya jarak antara komitmen normatif di atas kertas dengan realitas penegakan hukum serta ketersediaan layanan pemulihan bagi korban di lapangan.

Sebagai langkah korektif, Komnas Perempuan mendesak Bappenas dan pemangku kebijakan untuk mewajibkan penggunaan data terpilah gender dan indikator Kekerasan Berbasis Gender dalam seluruh perencanaan anggaran. Pemerintah dan DPR RI juga didorong untuk mempercepat pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat, mengawal aturan turunan UU PPRT, membangun kerangka perlindungan konkret bagi PPHAM, serta menghentikan pendekatan militeristik dalam penanganan konflik lahan. Kertas kerja ini menjadi seruan penting agar arah pembangunan nasional dikembalikan pada prinsip keadilan sosial dan kesetaraan, guna memastikan tidak ada satu pun warga negara khususnya perempuan dan kelompok marjinal—yang tertinggal (leave no one behind).

accessibility_new
Menu Aksesibilitas