Dokumen Saran dan Pertimbangan Komnas Perempuan atas Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ini merupakan masukan resmi Komnas Perempuan sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang memiliki mandat untuk menciptakan kondisi kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan HAM perempuan. Dokumen ini menyoroti bahwa meskipun KUHAP baru telah memuat sejumlah kemajuan normatif, seperti pengakuan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan, bantuan hukum bagi saksi dan korban, pencegahan penyiksaan, serta pengecualian tindak pidana kekerasan seksual dari mekanisme keadilan restoratif. Namun, kemajuan tersebut belum cukup apabila peraturan pelaksanaannya tidak menetapkan prosedur, batas waktu, penanggung jawab, fasilitas, mekanisme pengawasan, dan jalur keberatan yang dapat digunakan secara nyata oleh Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH).
Dalam kerangka analisis berbasis HAM perempuan, kesetaraan substantif, non-diskriminasi, dan akses terhadap keadilan, Komnas Perempuan mengidentifikasi sejumlah isu krusial yang memerlukan penguatan dalam RPP KUHAP, antara lain: pengaturan undue delay sebagai objek praperadilan; mekanisme keberatan atas penghentian penyelidikan; koordinasi penyidik dan penuntut umum yang berorientasi pada hak korban; perlindungan korban dalam keadilan restoratif, denda damai, pengakuan bersalah, dan pemaafan hakim; larangan stereotip dan penilaian moral terhadap saksi; pemenuhan hak perempuan dan kelompok rentan; akses terhadap restitusi dan pemulihan; serta jaminan hak korban dalam perkara yang melibatkan prajurit TNI. Dokumen ini juga mencatat bahwa hingga saat dokumen ini dibuat, Komnas Perempuan belum memperoleh akses resmi terhadap naskah terbaru RPP KUHAP, sehingga analisis disusun berdasarkan draf yang beredar terbatas dan hasil pemantauan.
Sebagai penutup, Komnas Perempuan merumuskan lima rekomendasi prioritas: (1) menjamin akses keadilan dan perlindungan efektif bagi PBH; (2) mencegah reviktimisasi dan stereotip gender dalam seluruh proses peradilan pidana; (3) menjamin partisipasi, agensi, dan persetujuan bebas PBH; (4) menyediakan mekanisme pengawasan dan keberatan yang efektif; serta (5) memastikan penyusunan dan pelaksanaan RPP KUHAP berlangsung secara transparan dan partisipatif. Dokumen ini menegaskan bahwa RPP KUHAP harus menjadi jembatan antara pengakuan hak dalam undang-undang dan pemenuhannya dalam praktik, dengan menerjemahkan hak perempuan menjadi kewajiban yang dapat ditagih kepada negara dan aparat penegak hukum.
