Dokumen "Saran dan Pertimbangan Komnas Perempuan atas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dalam Perspektif Hak Asasi Manusia dan Keadilan Gender” ini menyajikan pandangan, analisis, serta usulan Komnas Perempuan terhadap sejumlah aspek penting dalam RUU Masyarakat Adat. Saran dan pertimbangan tersebut berfokus pada penguatan pengakuan masyarakat adat yang secara eksplisit mencakup perempuan adat; penguatan mekanisme pengakuan yang bersifat deklaratif, partisipatif, dan tidak menciptakan hambatan administratif terhadap pemenuhan hak; pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan adat; serta harmonisasi antara hukum adat dan hukum nasional untuk memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia, prinsip non-diskriminasi, kesetaraan gender, dan akses terhadap keadilan.
Melalui saran dan pertimbangan ini, Komnas Perempuan berharap pembentukan Undang-Undang Masyarakat Adat dapat menjadi langkah penting untuk menghadirkan pengakuan yang utuh dan perlindungan yang efektif bagi masyarakat adat. Undang-undang tersebut diharapkan tidak hanya memperkuat keberadaan masyarakat adat sebagai subjek hak kolektif, tetapi juga memastikan bahwa setiap perempuan adat diakui, dilindungi, didengar, dan memiliki ruang yang setara untuk menentukan serta memengaruhi berbagai keputusan yang berkaitan dengan kehidupan, wilayah, sumber daya alam, pengetahuan, dan keberlangsungan komunitasnya.
