Dokumen Rekomendasi Mendorong Kebijakan Perlindungan dan Keamanan bagi Perempuan Pembela Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup di Indonesia ini merupakan hasil konsultasi nasional yang disusun Komnas Perempuan bersama Perempuan Pembela HAM dan Lingkungan Hidup (PPHAM-LH) dari berbagai wilayah di Indonesia. Dokumen ini menyajikan gambaran empirik mengenai situasi, kerentanan berlapis, dan kebutuhan perlindungan PPHAM-LH, yang selama ini menghadapi kekerasan fisik, psikis, seksual, kriminalisasi, intimidasi digital, hingga impunitas aparat. Sepanjang 2020–2024, Komnas Perempuan menerima 80 laporan pengaduan terkait perempuan dan lingkungan hidup, meliputi 42 kasus konflik sumber daya alam, 22 kasus penggusuran, dan 16 kasus konflik agraria. Temuan ini menegaskan bahwa PPHAM-LH menanggung beban paling berat dari ekspansi industri ekstraktif, Proyek Strategis Nasional, dan kebijakan pembangunan yang tidak mempertimbangkan hak masyarakat adat dan kelompok rentan.
Dokumen ini memetakan empat klaster isu yang saling berjalin: tata kelola sumber daya alam dan ruang hidup; perlindungan berbasis gender dan sosial; tata kelola ruang digital; serta sistem hukum dan perlindungan PPHAM-LH. Dari keempat klaster tersebut, ditemukan pola sistematis berupa kriminalisasi sebagai senjata pembungkam, impunitas aparat yang mengakar, beban berlapis pada perempuan dan kelompok rentan, serta fragmentasi kelembagaan yang menghambat perlindungan. Rekomendasi disusun secara terpadu untuk Lembaga Negara, mulai dari DPR RI, Kementerian/Lembaga, hingga Lembaga HAM Nasional, dengan menekankan prinsip lintas lembaga yang mengikat: responsif gender, non-kriminalisasi dan Anti-SLAPP, akuntabilitas dan non-impunitas, inklusivitas dan interseksionalitas, pengakuan publik dan non-stigmatisasi, serta privasi dan perlindungan data.
Dokumen ini tidak hanya menjadi basis advokasi kebijakan, tetapi juga baseline untuk memantau dan mengevaluasi tindak lanjut rekomendasi dari Kementerian/Lembaga terkait. Komnas Perempuan bersama PPHAM-LH mendorong rencana aksi konkret dengan target waktu dan indikator terukur, komunikasi transparan kepada publik, pemantauan implementasi secara berkala, serta partisipasi aktif PPHAM-LH dalam setiap langkah tindak lanjut. Perlindungan PPHAM-LH adalah tanggung jawab seluruh aparatur negara, tidak ada satu lembaga pun yang dapat berdalih tidak memiliki mandat, karena koordinasi lintas sektor dapat dan harus dilakukan.
