Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan amicus curiae (sahabat pengadilan) dalam perkara Nomor 335/G/2025/PTUN-JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Perkara ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia mengenai Peristiwa Mei 1998.
Objek gugatan dalam perkara ini adalah tindakan administrasi pemerintahan berupa pernyataan yang disampaikan melalui siaran pers Kementerian Kebudayaan dan media sosial resmi pada Juni 2025 yang mempertanyakan validitas laporan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait kekerasan seksual dalam kerusuhan Mei 1998.
Komnas Perempuan memandang perkara ini memiliki kepentingan publik yang luas, khususnya karena menyangkut pengakuan negara atas fakta kekerasan seksual dalam Tragedi Mei 1998 serta implikasinya terhadap pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, dan pemulihan. Sebagai lembaga nasional hak asasi manusia yang lahir dari pengungkapan kekerasan seksual dalam peristiwa tersebut, Komnas Perempuan memiliki mandat untuk memastikan bahwa proses peradilan mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia dan keadilan gender.
Dalam pandangan Komnas Perempuan, laporan TGPF merupakan dokumen resmi negara yang disusun berdasarkan mandat pemerintah dan metodologi investigasi yang terstruktur. Temuan TGPF, termasuk mengenai terjadinya kekerasan seksual terhadap perempuan dalam kerusuhan Mei 1998, juga telah menjadi bagian dari proses penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia oleh Komnas HAM. Oleh karena itu, penyangkalan terhadap temuan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap korban dan penyintas, serta mengaburkan kebenaran sejarah yang telah diungkap melalui mekanisme resmi negara.
Komnas Perempuan menegaskan bahwa dalam perspektif hukum administrasi negara, pernyataan pejabat publik yang disampaikan dalam kapasitas jabatan dapat dikualifikasikan sebagai tindakan administrasi pemerintahan yang harus tunduk pada prinsip legalitas, asas-asas umum pemerintahan yang baik, serta kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.
Amicus curiae ini juga menekankan pentingnya hak atas kebenaran (right to truth) bagi korban pelanggaran hak asasi manusia, termasuk korban kekerasan seksual. Hak ini mengharuskan negara untuk tidak menyangkal atau merelativisasi fakta pelanggaran HAM yang telah diakui, serta memastikan bahwa tindakan dan pernyataan pejabat negara tidak menimbulkan reviktimisasi terhadap korban.
Melalui penyampaian amicus curiae ini, Komnas Perempuan berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan dimensi hak asasi manusia, keadilan gender, serta dampak administratif dari tindakan pemerintahan yang menjadi objek gugatan, sehingga putusan yang dihasilkan dapat memperkuat perlindungan hak korban serta menjaga komitmen negara terhadap kebenaran sejarah dan upaya melawan impunitas.
