Dokumen Kertas Lobi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) 2026 ini disusun oleh Komnas Perempuan merupakan bahan advokasi berkesinambungan sebagai bahan advokasi kebijakan untuk mendorong percepatan pengesahan RUU PPRT. Dokumen ini hadir dalam konteks pembahasan RUU PPRT yang telah berlangsung lebih dari dua dekade namun belum disahkan, serta meningkatnya perhatian terhadap kerentanan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang masih menghadapi kekerasan, diskriminasi, dan ketiadaan perlindungan kerja layak. Melalui kertas lobi ini, Komnas Perempuan menyampaikan perspektif hak asasi manusia dan kesetaraan gender sebagai landasan dalam penyusunan regulasi perlindungan bagi PRT.
Dokumen ini memaparkan kerangka hukum nasional dan internasional yang relevan, termasuk konstitusi, peraturan perundang-undangan, serta standar HAM global terkait kerja layak dan penghapusan diskriminasi terhadap perempuan. Selain itu, dokumen ini mengidentifikasi sejumlah persoalan paradigmatik yang selama ini membuat PRT tidak diakui sebagai pekerja dan tidak memperoleh perlindungan hukum yang memadai.
Sebagai bagian utama, kertas lobi ini menguraikan berbagai isu krusial dalam pembahasan RUU PPRT—mulai dari definisi PRT, pengaturan hak dan kewajiban dalam hubungan kerja, perjanjian kerja, kesehatan dan keselamatan kerja, pendidikan dan pelatihan, pengaturan perusahaan penempatan PRT, hingga mekanisme pengawasan, partisipasi masyarakat, dan penanganan kekerasan. Dokumen ini juga menyampaikan rekomendasi kebijakan kepada DPR RI dan Pemerintah agar pembahasan RUU PPRT dilakukan secara inklusif dan menghasilkan regulasi yang mampu memberikan perlindungan komprehensif bagi PRT.
