Komnas Perempuan menerbitkan Kertas Kebijakan bertajuk "Menanggapi Situasi Perempuan Berhadapan dengan Hukum di Indonesia: Analisis dan Rekomendasi Kebijakan Berperspektif Gender" sebagai respons strategis terhadap dinamika sistem peradilan pidana nasional. Dokumen ini menyoroti urgensi perlindungan hak-hak perempuan di tengah momentum pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada November 2025 yang diharapkan mampu menjawab berbagai kelemahan sistemik dalam KUHAP lama. Analisis ini menjadi krusial mengingat data Catatan Tahunan Komnas Perempuan menunjukkan lonjakan signifikan kekerasan terhadap perempuan di ranah negara sebesar 176% pada tahun 2023, di mana kasus Perempuan Berkonflik dengan Hukum (PBH) menjadi kelompok kasus terbesar dalam kategori tersebut.
Dalam kajiannya, Komnas Perempuan membedah dua dimensi utama kerentanan perempuan dalam sistem hukum. Pertama, perempuan sebagai korban sering kali menghadapi hambatan berlapis untuk memperoleh keadilan akibat stigma budaya, ketakutan akan viktimisasi ulang, hingga kurangnya dukungan layanan yang membuat banyak kasus berakhir sebagai fenomena gunung es. Kedua, perempuan yang berkonflik dengan hukum sebagai pelaku atau tersangka mayoritas terjerat dalam tindak pidana yang berkaitan erat dengan pemiskinan dan ketimpangan gender, seperti perkara narkotika skala kecil dan tindak pidana yang bersifat survival crimes untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sayangnya, sistem hukum yang ada cenderung mengabaikan konteks kerentanan ini dan justru sering kali disertai dengan praktik kekerasan berbasis gender oleh aparat penegak hukum sendiri.
Meskipun institusi penegak hukum telah menerbitkan berbagai pedoman progresif, seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 dan Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 1 Tahun 2021, Komnas Perempuan menemukan bahwa bias gender masih sangat kental dalam tatanan implementasi. Praktik penyiksaan dan kekerasan seksual dalam proses penegakan hukum masih ditemukan, yang secara nyata mengingkari mandat konstitusi dan kewajiban internasional Indonesia dalam Konvensi CEDAW serta Konvensi Anti Penyiksaan. Melalui kertas kebijakan ini, Komnas Perempuan merekomendasikan agar implementasi KUHAP baru benar-benar mengakomodasi perspektif gender dan interseksional guna memastikan tidak ada lagi hambatan bagi perempuan dalam mengakses keadilan substantif di Indonesia.
