Amicus Curiae Komnas Perempuan dalam Perkara Nomor 34/PUU-XXIV/2026 terkait Review UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU

today16 jam yang lalu
08
Jun-2026
21
0

Komnas Perempuan menyampaikan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, khususnya terkait ketentuan persatuan harta dalam perkawinan, sebagai bagian dari pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga nasional HAM yang independen. Perkara ini dinilai memiliki implikasi serius terhadap perlindungan hak ekonomi perempuan, kesetaraan dalam perkawinan, serta kerentanan perempuan dalam relasi kuasa ekonomi dalam rumah tangga.

 

Komnas Perempuan berpandangan bahwa ketentuan yang memungkinkan harta bersama dimasukkan ke dalam boedel pailit tanpa persetujuan istri merupakan bentuk pengabaian terhadap hak perempuan atas kepemilikan, kontrol, dan pengambilan keputusan atas harta bersama. Praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar hak konstitusional yang dijamin UUD 1945, tetapi juga menimbulkan diskriminasi tidak langsung terhadap perempuan serta dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kekerasan ekonomi dalam rumah tangga, khususnya dalam konteks relasi yang masih dipengaruhi ketimpangan gender.

 

Melalui Amicus Curiae ini, Komnas Perempuan merekomendasikan agar Mahkamah Konstitusi menyatakan ketentuan a quo inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak mensyaratkan persetujuan pasangan, serta menegaskan pentingnya perlindungan hak ekonomi perempuan, penerapan prinsip kesetaraan substantif, dan pencegahan kekerasan berbasis gender dalam rezim hukum kepailitan. Komnas Perempuan juga mendorong Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif dan perlindungan hak asasi perempuan dalam negara hukum yang demokratis.

 

Ketentuan terkait antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan CEDAW.

accessibility_new
Menu Aksesibilitas