Selama lebih dari dua dekade, pekerja rumah tangga berada dalam situasi kerentanan sistematis yang bersumber dari tidak diakuinya kerja domestik dan perawatan sebagai relasi kerja yang sah dalam kerangka hukum ketenagakerjaan. Kondisi tersebut berdampak pada ketiadaan kepastian hubungan kerja, lemahnya perlindungan hak dasar pekerja, minimnya akses jaminan sosial, serta tingginya risiko kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan berbasis gender. Kerentanan ini semakin kompleks dengan berkembangnya pola perekrutan informal dan digital yang memperlemah posisi tawar pekerja serta mengaburkan tanggung jawab para pihak dalam hubungan kerja, sehingga memperlebar kesenjangan perlindungan hukum yang selama ini terjadi.
DIM ini disusun sebagai instrumen analisis normatif sekaligus rekomendasi kebijakan untuk memastikan RUU PPRT mampu memberikan pengakuan pekerja rumah tangga sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas kerja layak, perlindungan dari kekerasan, serta jaminan martabat manusia. Masukan yang disampaikan diarahkan untuk memperkuat kejelasan definisi, hubungan kerja, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme pengawasan, penyelesaian perselisihan, perlindungan dari kekerasan, hingga peran negara dalam memastikan implementasi yang efektif. Dengan demikian, DIM ini diharapkan dapat memperjelas arah pembahasan legislasi untuk menghadirkan perlindungan yang operasional dan berdampak nyata bagi pekerja rumah tangga.
Dokumen ini ditujukan sebagai bahan pertimbangan bagi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Pemerintah dalam proses pembahasan RUU PPRT, sekaligus sebagai rujukan bagi para pemangku kepentingan dalam mengawal pembentukan kebijakan yang berkeadilan. Komnas Perempuan memandang bahwa pengesahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat komitmen negara dalam pemenuhan hak asasi manusia, penghapusan kekerasan terhadap perempuan, serta pengakuan kerja perawatan sebagai bagian penting dari pembangunan nasional.
