Komnas Perempuan menyampaikan keterangan tertulis sebagai Amicus Curiae dalam perkara Nomor 26/G/TF/2025/PTUN.KPG terkait kebijakan perluasan PLTP Ulumbu di Poco Leok, sebagai bagian dari pelaksanaan mandatnya sebagai lembaga nasional HAM yang independen. Perkara ini dinilai memiliki implikasi serius terhadap perlindungan hak masyarakat adat atas ruang hidup, hak atas lingkungan yang sehat, serta kerentanan perempuan adat dalam relasi kuasa antara warga negara, korporasi, dan negara.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa kebijakan penetapan lokasi tersebut mengabaikan partisipasi bermakna (meaningful participation) perempuan adat dan berdampak pada hilangnya kedaulatan atas tanah serta sumber kehidupan. Hak-hak tersebut dilindungi oleh UUD 1945, Konvensi CEDAW, dan instrumen HAM internasional, sehingga kebijakan pembangunan tidak dapat secara serta-merta mengesampingkan identitas budaya dan hak atas rasa aman perempuan. Komnas Perempuan juga menyoroti risiko kekerasan struktural, intimidasi, hingga dugaan pelecehan seksual oleh aparat di lapangan yang berpotensi menimbulkan trauma mendalam dan efek gentar bagi perempuan pembela HAM dan lingkungan, serta menegaskan pentingnya pengujian kebijakan dalam perspektif keadilan gender, prinsip kehati-hatian (precautionary principle), dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Melalui Amicus Curiae ini, Komnas Perempuan merekomendasikan pembatalan atau penundaan pelaksanaan SK penetapan lokasi tersebut, penerapan standar partisipasi perempuan yang substantif dalam setiap proyek strategis nasional, pembedaan tegas antara kepentingan pembangunan dan perlindungan hak dasar warga, serta penerapan perspektif HAM dan keadilan gender dalam menilai dampak lingkungan serta proses peradilan di PTUN. Komnas Perempuan juga mendorong Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang tidak hanya memenuhi aspek legal formal-administratif, tetapi juga mencerminkan keadilan substantif, perlindungan terhadap ruang hidup perempuan adat, dan penguatan perlindungan bagi pembela lingkungan dalam negara hukum yang demokratis.
