Kertas Kebijakan Komnas Perempuan (2024) yang berjudul "Pengakuan dan Perlindungan Hak Kelompok Rentan dan Perlunya Perbaikan Kolom Pengisian Agama dalam Administrasi Kependudukan" diterbitkan oleh Komnas Perempuan melalui Gugus Kerja Perempuan dan Kebhinekaan. Dokumen kebijakan ini disusun untuk mendorong perbaikan layanan administrasi kependudukan (adminduk) agar memberikan pengakuan, perlindungan, dan kesetaraan hak bagi kelompok rentan penganut agama di luar enam agama yang difasilitasi pemerintah.
Penerbitan kertas kebijakan ini dilatarbelakangi oleh maraknya laporan pengaduan dari penganut agama kelompok rentan atau minoritas, seperti Baha'i, Sikh, Kaharingan, dan Tao. Mereka menghadapi diskriminasi dan kendala serius saat mengurus dokumen kependudukan dasar, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan Akta Perkawinan. Kondisi ini diperparah oleh praktik di lapangan pasca-Putusan MK No. 97/PUU-XIV/2016. Petugas Dukcapil di daerah kerap mewajibkan penganut agama minoritas memilih salah satu dari enam agama resmi, memilih opsi "Kepercayaan", atau memaksakan afiliasi ke agama lain yang dianggap sejenis. Kendala administrasi kependudukan tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak dasar, seperti perkawinan yang tidak tercatat, kesulitan anak mengakses pendidikan agama, hambatan layanan kesehatan, hingga munculnya stigma sosial. Hal inilah yang mendasari Komnas Perempuan untuk mendesak perbaikan sistem kependudukan yang setara dan inklusif.
