Dewan Keamanan PBB menekankan bahwa reformasi sektor keamanan dilakukan sesuai dengan konteks (situasi) dan kebutuhan yang berbeda. Dewan Keamanan menyadari adanya keterkaitan yang kuat antara reformasi sektor keamanan dan faktor-faktor penting lain dalam rangka menjamin stabilitas dan rekonstruksi, seperti transitional justice, pelucutan senjata, pembubaran wajib militer (wamil), pemulangan, reintegrasi dan rehabilitasi mantan kombatan, serta kewenangan memegang senjata dimana faktor-faktor tersebut harus mengacu pada kesetaraan gender, anak-anak dan konflik bersenjata serta isu HAM
Paska Orde Baru dan memasuki masa Reformasi, sektor keamanan di Indonesia mengalami perubahan paradigma dan konsep pertahanan dan keamanan. Demokratisasi mensyaratkan perubahan pola pikir pemerintahan yang sentralistik dan otoriter menjadi lebih terbuka, adil dan menganut prinsip-prinsip demokrasi dengan mengadopsi konsep Human Security sebagaimana dinyatakan oleh Dewan Keamanan PBB.