Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemerintah Indonesia
mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 terkait
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Disadari bahwa penutupan sekolah,
layanan kesehatan dan larangan pertemuan keagamaan atau non-keagamaan
untuk mencegah penularan COVID-19 memberikan dampak negatif pada
perempuan dan anak perempuan dalam jangka panjang. Untuk itu Komnas
Perempuan melakukan kajian “Menata Langkah dalam Ketidakpastian:
Menguatkan Gerak Juang Perempuan di Masa Pandemi COVID-19” (Komnas
Perempuan, 2020h).
Policy brief ini bertujuan menyajikan temuan utama kajian yaitu dampak
pandemi COVID-19 dilihat dari kacamata perempuan, terdiri dari: (1) akses
terhadap program jaminan sosial berbasis gender; (2) hak atas perlindungan
dan rasa aman; (3) risiko beban ganda terutama pekerjaan feminin yang
dilekatkan pada perempuan; (4) kekerasan terhadap perempuan dan kekerasan
berbasis gender; (5) akses terhadap layanan kesehatan reproduksi; (6) dampak
ekonomi terhadap kesempatan kerja bagi perempuan dan; (7) keterbatasan
akses dan informasi melalui daring.