...
Kertas Posisi
Saran dan Masukan terhadap Konsepsi Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law)

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (RPP Living Law) sebagai peraturan pelaksana dari UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjadi salah satu rancangan peraturan yang menjadi perhatian Komnas Perempuan. Pemberian saran dan pertimbangan terhadap RPP Living Law merupakan keberlanjutan dari pemberian saran dan masukan terhadap materi muatan dalam RUU KUHP -kini KUHP- untuk memastikan hukum dan kebijakan yang dibentuk tidak diskriminatif dan/atau membakukan berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan.

 

Pengaturan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam KUHP bersifat netral gender dan berpotensi berdampak berbeda antara perempuan dan laki-laki. Dampak berbeda tidak dapat dilepaskan dari cara pandang masyarakat kita yang kental dengan nilai-nilai patriarki, termasuk dalam masyarakat hukum adat. Pemidanaan berdasarkan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat berpotensi melahirkan kriminalisasi yang tidak seharusnya dan secara khusus berdampak diskriminatif terhadap perempuan. 

 

Penulisan Kertas Kerja ini, dilakukan melalui rangkaian konsultasi dengan para pemangku kepentingan, yang terdiri dari lembaga masyarakat adat, perwakilan masyarakat adat, organisasi masyarakat, jajaran Aparat Penegak Hukum, dan Pemerintah Daerah yaitu di: Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Denpasar, Provinsi Bali, dan Jabodetabek.

 

Dengan berbagai kompleksitas keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, Komnas Perempuan menilai bahwa RPP tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat menjadi peluang untuk memastikan agar Perda Hukum Pidana Adat yang dibentuk menjadi ruang membangun nilai-nilai keadilan dan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan.


Pertanyaan / Komentar: