...
Laporan Pemantauan HAM
Keterangan Tertulis Komnas Perempuan Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Perkara 34/ER-PSG/III/34 P/HUM/2022 Mengenai Permohonan Uji Materiil Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021

Kepada Yang Terhormat, 

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor Nomor 34/ER-PSG/III/34 P/HUM/2022

di

Jakarta            

 

Dengan hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan diberikan mandat dan tugas, dua di antaranya: (1) Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan. (2) Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

Dalam rangka menjalankan mandat tersebut, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tertulis Komnas Perempuan sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada perkara ini (terlampir) dengan pokok-pokok pendapat sebagai berikut:

a.           Komnas Perempuan memiliki kepentingan terhadap obyek uji materiil dan mekanisme pengujiannya. Kami berpendapat uji materi adalah perwujudan check and balance di antara kekuasaan negara, dan mekanisme untuk menjamin hak-hak warga negara sebagaimana yang dimandatkan Konstitusi dan peraturan perundang-undangan, sehingga pemeriksaan uji materiil haruslah mendasarkan kepada kepentingan publik. Namun karena keterbatasan mekanisme uji materi yang tidak membuka ruang selain terhadap pemohon dan termohon, maka Komnas Perempuan menyampaikan kepentingan warga negara perempuan melalui Keterangan Tertulis sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae);

b. Permohonan uji materiil yang sedang berjalan ini merupakan kepentingan umum, dimana putusan Majelis Hakim akan berdampak luas terhadap hak perempuan dan dapat menjadi preseden bagi kebijakan-kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di bawah peraturan perundang-undangan dan akan mempengaruhi pencapaian tujuan Komnas Perempuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi perempuan di Indonesia;

c. Komnas Perempuan berpendapat bahwa Pemohon tidak memenuhi kriteria untuk mengajukan keberatan atas Permendikbudristek 30/2021 karena tidak memiliki kerugian hak warga negara, tidak memiliki hubungan sebab akibat antara kerugian dan obyek permohonan dan pembatalan obyek permohonan aquo tidak akan menghentikan tindakan kekerasan seksual dalam obyek permohonan;

d. Termohon telah memenuhi Prosedur Formal Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Permendikbudristek 30/2021 diterbitkan sesuai kewenangan Termohon dan telah memenuhi proses menerima saran dan masukan baik secara lisan maupun tertulis dari kelompok masyarakat yang akan menjadi sasaran pemberlakuan obyek permohonan;

e. Komnas Perempuan menegaskan bahwa frasa “tanpa persetujuan korban” adalah konsep penting untuk memilah tindakan yang menjadi pengaturan objek permohonan, terutama karena dapat mengenali siapa pelaku dan siapa korban, sehingga kemudian dapat ditentukan pemberian layanan pemulihan dan sanksi dari aktivitas seksual yang dimaksud. Konsep ini juga ditemukan dalam berbagai regulasi sejenis terkait upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

f. Komnas Perempuan berpendapat bahwa obyek permohonan tidaklah bertentangan dengan UU Sistem Pendidikan Nasional dan UU Perguruan Tinggi, justru sebaliknya Permendikbudristek 30/2021 diterbitkan sebagai sarana pencapaian tujuan Pendidikan nasional.

Demikian Amicus Curiae ini kami sampaikan. Sesuai dengan mandat, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Atas perhatian dan kerjasama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 34/ER-PSG/III/34 P/HUM/2022 kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

 

 Andy Yentriyani

Ketua



Pertanyaan / Komentar: