...
Laporan Pemantauan HAM
Pemantauan Implementasi Peta Jalan Pencegahan P2GP/Sunat Perempuan: Aksi Yang Dinantikan

Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) atau yang juga dikenal sebagai sunat perempuan, merupakan praktik yang melukai alat kelamin perempuan di luar kepentingan medis. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut praktik ini sebagai Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) dan menganggapnya berbahaya bagi kesehatan serta melanggar hak asasi perempuan dan anak perempuan.

Komnas Perempuan, sejak 2010, telah meneliti praktik P2GP sebagai bentuk kekerasan berbasis budaya. Penelitian bersama PSKK UGM dan UNFPA pada 2017 di 10 provinsi menunjukkan bahwa praktik ini terus berlangsung karena kuatnya pengaruh tradisi, agama, dan keyakinan yang diyakini dapat memuliakan perempuan atau mengendalikan moral dan seksualitasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Pemerintah Indonesia melalui KPPPA menyusun Roadmap dan Rencana Aksi Pencegahan P2GP hingga 2030. Komnas Perempuan mendukung upaya ini dengan melakukan analisis dan pemetaan implementasi kebijakan pencegahan di wilayah dengan prevalensi tinggi, yaitu Gorontalo, Bangka Belitung, dan Banten.

Laporan ini diharapkan dapat menjadi rujukan penting dalam memperkuat pemantauan dan pelaksanaan kebijakan menuju Indonesia bebas dari praktik P2GP pada 2030.


Pertanyaan / Komentar: