...
Laporan Pemantauan HAM
Keterangan Tertulis Komnas Perempuan Sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada Perkara Nomor 34 P/HUM/2021 Mengenai Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 16 Tahun 2020
Tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum

Kepada Yang Terhormat,  

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia

c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 34 P/HUM/2021

di

Jakarta

 

Dengan hormat,

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan penghargaan dan apresiasi setinggi-tingginya terhadap Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 34 P/HUM/2021 yang telah menerima dan memeriksa Permohonan Hak Uji Materiil terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 16 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum. Demikian halnya kepada Pemohon dan Kuasanya, Termohon dan Kuasanya dalam perkara ini yang merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak-hak warga negara, khususnya perempuan untuk mendapatkan hak atas air.

Komnas Perempuan adalah lembaga negara yang independen untuk penegakan hak asasi manusia perempuan Indonesia. Komnas Perempuan diberikan mandat dan tugas, dua diantaranya: (1) Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan. (2) Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan.

Dalam rangka menjalankan mandat tersebut, perkenankan kami menyampaikan Keterangan Tertulis Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sebagai Sahabat Pengadilan (Amicus Curiae) pada perkara ini (terlampir) dengan pokok-pokok pendapat sebagai berikut:

1. Hak atas air adalah salah satu hak asasi manusia (HAM) dalam bentuk air yang memadai, aman dan bisa diterima, dapat diakses secara fisik, serta terjangkau.

2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 16 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyambungan dan Pemakaian Air Minum memuat pelanggaran-pelanggaran HAM dalam bentuk hak untuk hidup layak, hak atas rasa aman, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya terkait dengan hak atas air, terutama terhadap perempuan.

3. Hak atas air merupakan hak positif yang pemenuhannya wajib dipenuhi oleh pemerintah DKI Jakarta dengan menggunakan prinsip-prinsip HAM dan berperspektif gender yang adil dan setara, terkhusus pada perempuan sebagai kelompok rentan.

Demikian Amicus Curiae ini kami sampaikan. Sesuai dengan mandat, kami akan terus memantau perkembangan kasus ini. Atas perhatian dan kerjasama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia c.q Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor 34 P/HUM/2021, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

 

 Andy Yentriyani

Ketua

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan: 

Pemohon I: Titin Sumiyati 

Pemohon II: Siti Komariah 

Pemohon III: Muhamad Reza Sahib

Termohon: Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 

Kuasa hukum pemohon: Tim Advokasi Keadilan Air Bagi Warga Jakarta

Arsip

 


Pertanyaan / Komentar: