Ada 9 faktor yang menyebabkan tindak kekerasan dan diskriminasi berbasis keyakinan dan gender ini dapat terus berlangsung, yaitu (a) adanya produk hukum dan kebijakan yang mendiskriminasi penghayat kepercayaan, antara lain UU Nomor 1 PNPs/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Dan/Atau Penodaan Agama dan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan kebijakan diskriminatif di tingkat daerah; b) tata kelola insitusi pemerintahan yang membedakan penanggungjawab pemeluk agama dari penghayat kepercayaan atau penganut agama leluhur; c) mekanisme pengawasan pelayanan publik yang tidak dilengkapi dengan perangkat pemeriksa operasionalisasi prinsip non diskriminasi; d) Kapasitas penyelenggara negara yang terbatas.