Laporan ini disusun oleh Pelapor Khusus Komnas Perempuan tentang Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Konteks Pelang garan Hak Konstitusional Kebebasan Beragama/Berkeyakinan. Pelapor Khusus adalah mekanisme pemantauan yang independen dan dibentuk oleh Komnas Perempuan dalam kerangka melaksanakan mandatnya sebagai mekanisme nasional hak asasi manusia yang berfokus pada penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Laporan ini mendasarkan diri pada hasil pemantauan Pelapor Khusus dan timnya di 40 kota/kabupaten di 12 provinsi sejak Juni 2012 sampai dengan Juni 2013. Pemantauan dilakukan dengan wawancara dan diskusi kelompok terfokus dengan sebanyak 407 narasumber, terdiri dari 301 perempuan dan 106 laki-laki dari berbagai latar belakang, antara lain 326 korban dan anggota komunitas korban yang diwawancarai; 48 aparat negara, 9 pelaku intoleran, dan 24 anggota organisasi masyarakat yang berada di sekitar lokasi pemantauan. Kasus utama yang diangkat untuk memotret pengalaman ini adalah kasus Ahmadiyah, GKI Yasmin, HKBP Cikeuting dan HKBP Filadelfia, Syiah, Baha’i, komunitas Islam lainnya yang kesulitan mendirikan masjid, disamping mendata berbagai persoalan yang sejenis dalam berbagai kasus lainnya penutupan gereja dan vihara.
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa kerentanan atas kekerasan dan diskriminasi bagi perempuan
semakin meningkat ketika ia menjadi bagian dari komunitas minoritas agama dalam situasi intoleransi.
Seperti juga anggota komunitas yang laki-laki, mereka harus menghadapi situasi penyerangan dan
intimidasi yang memposisikan mereka berhadapan dengan kekerasan fisik, psikologis, seksual dan
ekonomi. Namun, perempuan juga berhadapan dengan bentuk dan dampak kekerasan yang khas
karena jenis kelamin dan jendernya. Posisinya di dalam keluarga dan di komunitas juga membedakan
pengalamannya akan kekerasan dan diskriminasi dalam konteks intoleransi dan pelanggaran hak
konstitusional kebebasan beragama.