Dalam pemantauan Komnas Perempuan tentang Dampak Hukuman Mati pada Pekerja mIgran dan Keluarganya (2016) ditemukan kerentanan spesifik perempuan pekerja migran yang dimanfaatkan sebagai kurir narkoba atau sebagai penadah barang curian yang kemudian dijatuhi hukuman berat bahkan terancam hukuman mati, seperti kasus MU dan MJV. Selain itu perempuan yang ditahan karena kasus narkoba, ratarata menjadi pengguna maupun pengedar narkoba karena relasi kuasa yang timpang dengan pasangan mereka, seperti pacar, suami atau kerabat. Selain itu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mendorong polisi sebagai lini terdepan untuk penegakan hukum dan mencari target penangkapan kasus narkoba yang berdampak serius pada perempuan yang sebetulnya korban namun rentan dijadikan pelaku dengan skema hukum yang ada. Sementara itu norma hukum yang netral gender telah menimbulkan hambatan tersendiri bagi pemenuhan akses keadilan perempuan yang terjerat sindikat narkoba, ketika mereka berhadapan dengan hukum.