Pada tahun 2009, Komnas Perempuan menemukan kondisi serupa tahanan dalam kerangka kegiatan pencabutan kebebasan dan kemerdekaan dalam pemantauan tahanan di Aceh, temuan Komnas Perempuan dalam Laporan Pemantauan Tahanan Aceh tersebut bahwa tahanan dapat dide!inisikan bukan hanya dalam ruangan yang disebut penjara, namun juga situasi dan kondisi yang mengarah pada upaya penahanan yang diberikan kepada seorang individu bebas, namun mengalami pembatasan kebebasan sehingga yang bersangkutan seakanakan dalam keadaan terpenjara, yang dikenal kondisi serupa tahanan. Di tahun 2010, Komnas Perempuan juga menerima pengaduan dari suami para penjual minuman dalam kafe yang memang berada di kawasan hiburan yang terkena razia Satpol PP, mereka dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial Kedoya. Dalam pengaduannya para suami mengeluhkan kenapa istri mereka tidak bisa dikeluarkan dari Panti, padahal istri mereka bukan pekerja seks, walau laporan ke Komnas Perempuan dicabut segera setelah istri mereka berhasil dikeluarkan, mereka bercerita bahwa semasa di panti mereka mendapatkan perlakuan yang merendahkan.