Komnas Perempuan pada 29 April 2021, telah menerima pengaduan dari perwakilan masyarakat Kepulauan Sangihe dan Jaringan Masyarakat Sipil terkait penambangan oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara dan atas dikeluarkannya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 163.K/MB/04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang persetujuan peningkatan tahap kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.
Dalam rangka menjalankan mandat dan tugas Komnas Perempuan, dua diantaranya: (1) Melaksanakan pemantauan, termasuk pencarian fakta dan pendokumentasian kekerasan terhadap perempuan dan pelanggaran HAM perempuan, serta penyebarluasan hasil pemantauan kepada publik dan pengambilan langkah-langkah yang mendorong pertanggungjawaban dan penanganan. (2) Memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah, lembaga legislatif, dan yudikatif, serta organisasi-organisasi masyarakat guna mendorong penyusunan dan pengesahan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan HAM penegakan dan pemajuan hak-hak asasi perempuan, Komnas Perempuan melakukan pemantauan langsung ke Kepulauan Sangihe pada 3–9 Oktober 2021.