...
Laporan Pemantauan HAM
Laporan Ringkas Pemantauan Pengungsi Rohingya Di Kabupaten Aceh Utara, Aceh Timur dan Kota Langsa Provinsi Aceh

Pengungsi Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan (stateless), mengalami konflik sosial berkepanjangan dan diskriminasi berdasarkan etnis dan agama. Keputusan mereka melarikan diri dari Myanmar adalah karena kondisi konflik, mengalami diskriminasi dan kekerasan serta karena dijanjikan oleh sindikat perdagangan manusia yang akan membawa mereka ke Malaysia menemui keluarga. Sebagian dari mereka sudah punya tujuan untuk menemui keluarganya di Malaysia, tapi sebagian lainnya tidak punya tujuan, selain meninggalkan Myanmar untuk menyelamatkan diri.

Rata-rata mereka berada selama 2-3 bulan di laut. Mereka meninggalkan Rohingya dengan kapal-kapal kecil dan kemudian dikumpulkan dalam kapal yang lebih besar oleh sindikat perdagangan manusia. Di kapal yang besar ini mereka disatukan dengan imigran dari Bangladesh. Hingga kemudian tanpa alasan yang jelas mereka ditinggalkan begitu saja oleh sindikat perdagangan manusia tersebut di tengah laut. Kapal mereka sempat di tolak masuk oleh tiga negara Malaysia, Thailand dan Indonesia, sebelum akhirnya masuk perairan Andaman dan diselamatkan oleh nelayan Aceh.

Jumlah pengungsi adalah sekitar 1.759 orang terdiri dari 1.062 warga Rohingya dan sisanya imigran Bangladesh. Mereka ditempatkan di empat tempat penampungan, masing-masing di gedung Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Desa Kuala Cangkoy Kabupaten Aceh Utara dan di bekas Kantor Imigrasi Lhokseumawe, di Desa Bireum Bayeun Kabupaten Aceh Timur, di Pelabuhan Kuala Langsa Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Komnas Perempuan membuat 


Pertanyaan / Komentar: