Penanganan formal lewat pengadilan yang disediakan negara merujuk pada sejulah Undang-Undang sebagai Landasan Hukum dalam melakukan tuntutan terhadap piahk-pihak terkait, dalam pengalaman kebanyakan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan sejauh ini belum memberikan rasa adil sebagaimana yang diinginkan oleh korban. Sementara upaya penyelesaian kasus melalui mekanisme non formal (adat, warga, keluarga dan agama) juga mengalami kejadian yang tidak jauh berbeda, dimana korban tidak dilihat sebagai sentral dalam pengambilan keputusan tetapi korban hanya dilihat sebagai pihak yang pasif dan harus menerima tanpa dilibatkan dalam proses-proses pengambilan keputusan. Melihat kedua mekanisme tersebut baik formal maupun non formal dengan segala kelebihan dan kekurangannya maka Komnas Perempuan menginisiasi Pemantuan ini sebagai bagian dari upaya mencari bentuk penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang 'ideal dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban