...
Laporan Pemantauan HAM
Reformasi Dibelenggu Birokrasi.Catatan Hasil Pemantauan Awal terhadap Inpres No.06 Tahun 2006.Tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

Dengan dilatarbelakangi semangat reformasi sistem penempatan dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia, Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 Agustus 2006 mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2006tentang Kebijakan Reformasi Sistem Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia. Inpres ini memiliki kekuatan terutamadari sisi target waktu yang ditentukan namun demikian juga mengandung kelemahan.


Laporan hasil pemantauan awal ini terdiri atas empat bagian. Diawali dengan penguraian sejarah dan proses penyusunan Inpres No. 6 Tahun 2006, kemudian masuk pada bagian pertama yang berisi tentang analisis kekuatan serta kelemahan Inpres tersebut. Suara buruh migran merupakan salah satu bagian penting dalam sejarah lahirnya Inpres No. 6 Tahun 2006. Bagian kedua menjabarkan pengimplementasian semangat dan butir Inpres No. 6 Tahun 2006 di lapangan selama catur wulan pertamanya. Sebuah catatan penting di sini adalah bahwa sosialisasi Inpres maupun tim dan badan yang seharusnya bertanggung jawab atas pelaksanaan Inpres No. 6 Tahun 2006 terlambat dilakukan. Bagian ketiga merupakan analisis terhadap masalah-masalah dasar yang tidak disinggung oleh Inpres No. 6 Tahun 2006 seperti tanggung jawab negara untuk melindungi warganya maupun tindak kriminalisasi buruh migran, serta kerentanan buruh migran perempuan, potensi perangkat di desa untuk perlindungan buruh migran tidak menjadi perhatian pada tindakan reformasi yang dilakukan melalui Inpres ini. Terakhir, bagian keempat adalah kesimpulan umum dan sejumlah rekomendasi bagi pemerintah dalam kaitan upaya reformasi sistem penempatan dan perlindungan TKI.

Daftar Unduhan Dokumen:

Pertanyaan / Komentar: